Makassar (ANTARA News) - Penyidik Polda Sulawesi Selatan menetapkan Ketua Dewan Pimpinan Cabang Partai Gerindra IK sebagai tersangka korupsi dana pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Maros pada 2007-2011.
"Berdasarkan bukti-bukti dan hasil penyidikan yang dilakukan, sampailah kami pada kesimpulan jika IK yang juga ketua DPC Gerindra Maros ini menjadi tersangka," ujar Kabid Humas Polda Sulselbar Kombes Pol Chevy Ahmad Sopari di Makassar, Rabu.
Ia mengatakan, peran dan keterlibatan tersangka dalam kasus ini sangat kuat, sehingga tidak ada alasan pihak kepolisian untuk tidak menetapkan IK sebagai tersangka.
Dalam penyidikan polisi, jumlah dana yang diduga diselewengkan IK mencapai Rp2,4 miliar pada anggaran dana bantuan sosial (bansos) dan dana hibah untuk pembangunan infrastruktur Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri 1 Kabupaten Maros.
Tersangka yang juga mantan calon Bupati Maros itu diduga melakukan penyelewengan anggaran sejak 2007 hingga 2011 dengan melakukan pencairan dana selama lima kali.
Pada tahap pertama di tahun 2007, tersangka menerima dana bantuan sebesar Rp134,5 juta. Di tahun 2008, tersangka kembali mendapatkan dana sebanyak Rp800 juta.
Sementara rentang waktu tahun 2009 hingga 2010 tersangka kembali menerima dana sebanyak tiga kali masing-maring Rp750 juta, Rp250 juta dan Rp500 juta.
"Atas perbuatan tersangka, negara telah dirugikan dan nilainya juga tidak kecil karena mencapai miliaran rupiah yang dilakukan sejak tahun 2007 sampai 2011," katanya.
Ia menuturkan, perbuatan tersangka yang merugikan keuangan negara dijerat dengan pasal 2 dan 3 Undang Undang Nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah menjadi Undang Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dengan ancaman hukuman minimal empat tahun serta maksimal 20 tahun penjara.
Meski pihak Polda Sulselbar telah menetapkan IK selaku tersangka utama, polisi hingga sekarang belum juga melakukan upaya penahanan terhadap politisi Partai Gerindra ini, lantaran pihaknya masih melakukan pengembangan serta pemeriksaan terhadap pihak yang diduga ikut terlibat di dalammnya.
"Mengenai proses penahanan, kami belum bisa sampaikan karena yang bersangkutan masih kami periksa terlebih dahulu untuk dimintai keterangannya sebagai tersangka," tuturnya. (T.KR-MH//S016)
Berita Terkait
Pj Gubernur Sulsel: Pembangunan Stadion Sudiang dianggarkan dari APBN
Minggu, 12 Mei 2024 22:50 Wib
Presiden Jokowi tekankan anggaran jangan dipakai rapat dan studi banding
Senin, 6 Mei 2024 13:07 Wib
Pemprov Sulbar ajak pemerintah daerah melakukan terobosan tingkatkan PAD
Jumat, 26 April 2024 18:40 Wib
KPU RI : Pilgub menggunakan APBD provinsi
Senin, 1 April 2024 4:44 Wib
Pj Gubernur Sulsel mengapresiasi Mulo Kreatif Kolaborasi tanpa APBD
Sabtu, 20 Januari 2024 13:50 Wib
Kemendagri apresiasi capaian realisasi APBD 2023 Sulbar
Jumat, 19 Januari 2024 21:15 Wib
DPRD Sulsel ungkap APBD 2023 defisit sekitar Rp600 miliar
Jumat, 19 Januari 2024 21:08 Wib
Pendapatan APBD Sulbar 2024 ditetapkan sebesar Rp1.894 triliun
Sabtu, 2 Desember 2023 1:14 Wib