Makassar (ANTARA) - Perseroan Terbatas (PT) Pelindo Jasa Maritim, Subholding PT Pelabuhan Indonesia (Persero) atau Pelindo Group mengetatkan Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli) untuk lebih menciptakan budaya bersih di lingkungan perusahaan, termasuk di pelabuhan.
"Setelah bulan lalu menyosialisasikan Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satgas Saber Pungli, maka penerapan dilakukan untuk mengantisipasi pungli berkedok apapun di lapangan," kata Direktur Utama PT Pelindo Jasa Maritim Prasetyadi di Makassar, Jumat.
Dia mengatakan, sejatinya sosialisasi tersebut merupakan pengingat kembali agar insan Pelindo maupun Pelindo Jasa Maritim menjadi garda yang efektif untuk mencegah berbagai peluang pungli di wilayah pelabuhan maupun wilayah operasional Pelindo Jasa Maritim.
Menurut dia, praktik pungli telah merusak sendi kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Oleh karena itu, Pemerintah memandang perlu upaya pemberantasan secara tegas, terpadu, efektif, efisien, dan mampu menimbulkan efek jera.
Hal itu sejalan dengan amanah Sekretaris Satuan Tugas Saber Pungli Kemenko Polhukam RI Irjen Pol. Agung Makbul dalam keterangan persnya yang dirilis Pelindo Regional 4, Makassar.
Dalam sosialisasi terhadap jajaran Pelindo Group tersebut, disampaikan lima prioritas reformasi hukum di Indonesia.
Pertama, pemberantasan pungutan liar; kedua, pemberantasan penyelundupan; ketiga, percepatan pelayanan SIM, STNK, BPKB, dan SKCK; keempat, relokasi lapas; kelima, perbaikan layanan hak paten, merek, dan desain.
Terkait pungutan liar itu merupakan hal-hal yang memicu kerugian negara, kerugian kebijakan negara, penggelapan jabatan, pemerasan, perbuatan curang, konflik kepentingan, dan gratifikasi.