Jakarta (ANTARA) - Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, menyambangi Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Selasa untuk memastikan soal pemanggilan dia sebagai saksi.
"Sampai sekarang saya itu belum menerima panggilan itu. Makanya saya datang ke sini untuk memastikan panggilan itu kapan diberikan dialamatkan ke mana biar tahu," kata dia, di Gedung KPK, Jakarta, Selasa.
KPK pada Senin (25/4) memanggil dia untuk diperiksa dalam penyidikan kasus pencucian uang terkait dugaan tindak pidana korupsi pada pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Banjarnegara, Jawa Tengah, Tahun Anggaran 2017-2018 yang menjerat Bupati Banjarnegara nonaktif, Budhi Sarwono (BS), sebagai tersangka.
"Terus katanya juga mau dipanggil ulang, dipanggil ulang kapan biar saya tahu sehingga nanti panggilan kalau dikirim lagi terus ke alamat yang tidak jelas, akhirnya kan bisa tidak sampai ke saya lagi juga. Intinya dua hal itu," ucap Saiman.
Adapun dalam jadwal pemeriksaan KPK, dia tercatat sebagai direktur PT Bumi Rejo yang merupakan perusahaan milik keluarga Sarwono. Dalam kesempatan itu, dia mengakui memang menjadi direktur perusahaan itu.
"Saya masuk PT Bumi Rejo itu pada 2018, secara formalnya begitu. PT Bumi Rejo didirikan pada 1982, terus 2014 karena kredit macet di banyak bank, invalid maka diambil alih semuanya oleh orang tuanya karena pemegang saham itu namanya Pak Sugeng Budiarto," kata dia.
"Setelah kreditnya macet di Bank Mandiri, Bank BPD, jadi perusahaan Bumi Rejo itu kondisinya invalid, tidak bisa ikut tender lagi sejak tahun 2014. Terus 2018 saya dimasukkan sebagai direktur, tugas saya adalah mengurusi utang dan piutang," ujar dia.
Sebelumnya, Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, menyebut lembaganya telah mengirim surat panggilan kepada dia pada Kamis (21/4). Terkait ketidakhadiran dia maka tim penyidik segera menjadwalkan ulang pemanggilannya.
Fikri mengatakan penyidik membutuhkan keterangan dari dia untuk mendalami informasi yang dibutuhkan dalam pengembangan kasus pencucian uang itu.
Penetapan pencucian uang itu pengembangan dari kasus korupsi turut serta dalam pemborongan, pengadaan atau persewaan pada Dinas PUPR Kabupaten Banjarnegara pada 2017-2018 dan penerimaan gratifikasi.
Dalam kasus Sarwono itu, diduga ada upaya maupun tindakan untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan yang bersumber dari tindak pidana korupsi diantaranya dengan dibelanjakan dalam bentuk berbagai aset baik bergerak maupun tidak bergerak.
Selain itu, KPK juga telah menyita aset senilai Rp10 miliar yang diduga milik Sarwono dalam kasus pencucian uang itu.
Berita Terkait
MAKI menggugat Kapolri dan Kapolda karena belum menahan Firli Bahuri
Jumat, 1 Maret 2024 17:51 Wib
PN Jakarta Selatan jadwalkan sidang perdana praperadilan Harun Masiku
Senin, 29 Januari 2024 9:34 Wib
MAKI mendesak Dewas KPK usut dugaan pelanggaran etik terkait Basarnas
Selasa, 1 Agustus 2023 6:57 Wib
MAKI prihatin terhadap kinerja KPK yang belum bisa ungkap kasus besar
Senin, 27 Maret 2023 0:52 Wib
Mahfud siap memberikan klarifikasi Rp349 triliun kepada DPR
Sabtu, 25 Maret 2023 18:22 Wib
MAKI: Putusan sidang minyak goreng tak penuhi rasa keadilan
Kamis, 5 Januari 2023 9:58 Wib
MAKI mendukung KPK usut tuntas skandal kardus durian
Sabtu, 29 Oktober 2022 10:54 Wib
MAKI minta KPK mengusut dugaan KKN rekrutmen hakim agung
Minggu, 25 September 2022 12:06 Wib