Jakarta (ANTARA) - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan dengan diterbitkannya aturan baru terkait Jaminan Hari Tua (JHT) maka pekerja memiliki opsi mengambil manfaat ketika mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) atau meneruskan program tersebut sampai usia pensiun.
"Ada dua alternatif mau mencairkan program JHT ketika mengalami PHK atau menunggu sampai 56 tahun. Kenapa menunggu 56 tahun? Karena kita juga sudah punya program JKP (Jaminan Kehilangan Pekerjaan)," kata dia menjawab pertanyaan media dalam konferensi pers virtual terkait JKP diikuti dari Jakarta, Kamis.
Sebelumnya, Menaker Ida pada 26 April 2022 telah menandatangani Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 4 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat JHT yang merevisi Permenaker Nomor 2 Tahun 2022.
Dalam aturan baru itu ketentuan klaim JHT kembali kepada Permenaker Nomor 19 Tahun 2015 terutama terkait klaim oleh peserta yang mengundurkan diri dan yang terkena PHK.
Dengan demikian maka JHT dapat diambil secara tunai dan sekaligus setelah melewati masa tunggu satu bulan tanpa perlu menunggu sampai usia 56 tahun.
Hal itu merevisi aturan di Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 yang sebelumnya menyatakan bahwa manfaat JHT bisa didapat pada usia 56 tahun.
Kembalinya ketentuan tersebut, ujarnya, berarti pemerintah memberikan pilihan kepada pekerja atau buruh tergantung dengan kebutuhan dan preferensi masing-masing.
"Jika Program JKP dianggap belum mencukupi, jika ingin melakukan klaim JHT, memungkinkan bagi teman-teman yang mengalami PHK dan ingin mengklaim secara langsung manfaat dari Program JHT," demikian Ida Fauziyah.
Berita Terkait
BPJS Kesehatan sebut ketentuan kelas dan tarif KRIS dievaluasi sesuai Perpres 59/2024
Rabu, 15 Mei 2024 17:42 Wib
BPJS Kesehatan : Tidak ada narasi penghapusan kelas bagi peserta JKN pada Perpres 59/2024
Selasa, 14 Mei 2024 17:11 Wib
Menkes RI mengaku belum teken penghapusan Kelas BPJS kesehatan
Selasa, 14 Mei 2024 17:02 Wib
BPJS Kesehatan : KRIS tidak hapus jenjang kelas layanan rawat inap
Senin, 13 Mei 2024 15:38 Wib
Presiden Jokowi terbitkan Perpres atur standar layanan rawat inap
Senin, 13 Mei 2024 13:59 Wib
Program "Pesiar" BPJS Kesehatan mulai diterapkan di Sidrap
Selasa, 7 Mei 2024 0:49 Wib
Pemkab Sidrap lakukan rekonsiliasi soal kepesertaan BPJS Kesehatan
Jumat, 3 Mei 2024 22:19 Wib
Pemprov Sulbar anggarkan Rp16,3 miliar untuk PBI BPJS
Minggu, 21 April 2024 10:38 Wib