Logo Header Antaranews Makassar

Polairud Polri ungkap tujuh kasus di laut pada Mei 2022

Rabu, 25 Mei 2022 17:44 WIB
Image Print
Tangkapan layar video kapal berbendera Malasyasia ditangkap polisi kerena mencuri ikan di Selat Malaka. ANTARA/Fauzi Lamboka

Jakarta (ANTARA) - Korps Kepolisian Perairan dan Udara Baharkam Polri mengungkap tujuh kasus besar di laut pada Mei 2022, mulai dari penimbunan BBM di Sulawesi Tenggara hingga penangkapan kapal ikan Malaysia.

Kepala Subdit Patroli Air Korps Kepolisian Perairan dan Udara Baharkam Polri Kombes Pol Dadan di Jakarta, Rabu, menyatakan kasus pertama yakni penimbunan BBM jenis solar di Pelabuhan Penyeberangan Beringin, di Kecamatan Kandai, Kendari, Sulawesi Tenggara.

Dua orang berinisial LR dan HD ditetapkan tersangka setelah menimbun BBM subisidi yang didapat dari nelayan dan dijual kembali ke masyarakat, dan potensi kerugian negara yang bisa ditimbulkan dari kasus ini sebesar Rp54,8 juta.

Kemudian, pada 22 Mei Polair juga mengungkap dua kasus penangkapan ikan secara ilegal menggunakan jaring pukat di perairan Selatan Karang Suji, Kepulauan Bangka Belitung.

Dari penangkapan pertama polisi menangkap empat tersangka, sedangkan kasus kedua tiga orang. Para tersangka menangkap ikan dengan menggunakan jaring trawl yang sudah dilarang penggunaannya. Kerugian dari masing-masing kasus mencapai Rp 325 juta dan Rp 2,9 miliar.

Kasus keempat yakni penangkapan ikan menggunakan bahan peledak. Pada 21 Mei 2022, sembilan pelaku ditahan dengan barang bukti 145.398 mililiter bahan peledak yang berpotensi menimbulkan kerugian negara sebesar Rp7,26 miliar.

Kasus kelima dan keenam yakni pembalakan liar yang diungkap di Kalimantan Barat.

"Yang pertama dari Perairan Sungai Desa Sukaharja, Kalimantan Barat, dengan ditangkapnya dua kapal motor pembawa 295 batang kayu jenis meranti," jelasnya.

Dua kapal yakni KM Borneo I dan KM Borneo II, tidak dilengkapi Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan sehingga menimbulkan potensi kerugian Rp23,28 miliar.

Masih di Kalimantan Barat, mereka juga menahan dua orang dari Perairan Sungai Sebelah karena pembalakan liar. Dari situ, polisi menyita 210 batang kayu dengan diameter 20-30 sentimeter dan panjang empat meter yang berpotensi merugikan negara sebesar Rp16,57 miliar.

Kemudian kasus yang terakhir soal penangkapan kapal ikan asing berbendera Malaysia, dimana polisi menangkap satu nakhoda dan lima anak buah kapal asing tersebut pada 22 Mei, ketika mereka sedang mencuri ikan. "Kapal yang mencuri itu kapal ikan asing dari Malaysia. Potensi kerugian negara sebesar Rp27 miliar," kata dia.



Pewarta :
Editor: Anwar Maga
COPYRIGHT © ANTARA 2026