Jakarta (ANTARA) - Korps Kepolisian Perairan dan Udara Baharkam Polri mengungkap tujuh kasus besar di laut pada Mei 2022, mulai dari penimbunan BBM di Sulawesi Tenggara hingga penangkapan kapal ikan Malaysia.
Kepala Subdit Patroli Air Korps Kepolisian Perairan dan Udara Baharkam Polri Kombes Pol Dadan di Jakarta, Rabu, menyatakan kasus pertama yakni penimbunan BBM jenis solar di Pelabuhan Penyeberangan Beringin, di Kecamatan Kandai, Kendari, Sulawesi Tenggara.
Dua orang berinisial LR dan HD ditetapkan tersangka setelah menimbun BBM subisidi yang didapat dari nelayan dan dijual kembali ke masyarakat, dan potensi kerugian negara yang bisa ditimbulkan dari kasus ini sebesar Rp54,8 juta.
Kemudian, pada 22 Mei Polair juga mengungkap dua kasus penangkapan ikan secara ilegal menggunakan jaring pukat di perairan Selatan Karang Suji, Kepulauan Bangka Belitung.
Dari penangkapan pertama polisi menangkap empat tersangka, sedangkan kasus kedua tiga orang. Para tersangka menangkap ikan dengan menggunakan jaring trawl yang sudah dilarang penggunaannya. Kerugian dari masing-masing kasus mencapai Rp 325 juta dan Rp 2,9 miliar.
Kasus keempat yakni penangkapan ikan menggunakan bahan peledak. Pada 21 Mei 2022, sembilan pelaku ditahan dengan barang bukti 145.398 mililiter bahan peledak yang berpotensi menimbulkan kerugian negara sebesar Rp7,26 miliar.
Kasus kelima dan keenam yakni pembalakan liar yang diungkap di Kalimantan Barat.
"Yang pertama dari Perairan Sungai Desa Sukaharja, Kalimantan Barat, dengan ditangkapnya dua kapal motor pembawa 295 batang kayu jenis meranti," jelasnya.
Dua kapal yakni KM Borneo I dan KM Borneo II, tidak dilengkapi Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan sehingga menimbulkan potensi kerugian Rp23,28 miliar.
Masih di Kalimantan Barat, mereka juga menahan dua orang dari Perairan Sungai Sebelah karena pembalakan liar. Dari situ, polisi menyita 210 batang kayu dengan diameter 20-30 sentimeter dan panjang empat meter yang berpotensi merugikan negara sebesar Rp16,57 miliar.
Kemudian kasus yang terakhir soal penangkapan kapal ikan asing berbendera Malaysia, dimana polisi menangkap satu nakhoda dan lima anak buah kapal asing tersebut pada 22 Mei, ketika mereka sedang mencuri ikan. "Kapal yang mencuri itu kapal ikan asing dari Malaysia. Potensi kerugian negara sebesar Rp27 miliar," kata dia.
Berita Terkait
Polda Sulbar tangkap tiga pelaku bom ikan di perairan Bala-Balakang Mamuju
Kamis, 16 Mei 2024 14:21 Wib
BB KSDA Sulsel evakuasi buaya muara asal pulau di Kabupaten Pangkep
Rabu, 8 Mei 2024 22:25 Wib
Polda Sulbar berupaya tingkatkan literasi melalui perpustakaan terapung
Selasa, 19 Maret 2024 17:11 Wib
Tim Korpolairud Baharkam tangkap pengebom ikan di perairan Bone
Sabtu, 20 Januari 2024 0:48 Wib
Polres Mamuju Tengah sosialisasikan pemilu damai kepada masyarakat pesisir
Jumat, 15 Desember 2023 20:45 Wib
Kapolda Sulbar menyalurkan bantuan kebutuhan pokok ke warga pulau terluar
Minggu, 3 Desember 2023 23:44 Wib
Penjabat Gubernur mengajak Polairud jaga perairan Sulawesi Selatan
Jumat, 1 Desember 2023 12:03 Wib
Polairud Polda Sulbar tanam 500 bibit bakau di kawasan pesisir Mamuju
Sabtu, 25 November 2023 21:14 Wib