Mekkah (ANTARA) - Jamaah calon haji harus mengetahui beberapa larangan di Masjid Nabawi, Madinah, mulai dari larangan membentangkan spanduk atau atribut berisi identitas kelompok atau diri, seperti nama KBIH atau lembaga apapun, hingga larangan merokok.
"Jamaah harus betul-betul menaati aturan yang berlaku di Masjid Nabawi, jika dilakukan akan diamankan oleh pihak keamanan Masjid Nabawi," kata Kepala Seksi Perlindungan Jamaah (Kasi Linjam) Daerah Kerja (Daker) Madinah, Harun Al Rasyid, Jumat seperti dikutip dari Media Center Haji.
Dia mengatakan ada lima hal yang dilarang dilakukan oleh jamaah selain dilarang membentangkan spanduk atau atribut bahkan bendera Merah Putih juga dilarang.
Jamaah dilarang berkumpul-kumpul, tiga atau lima orang, dalam satu tempat dan ngobrol-ngobrol bersama.
Jamaah juga dilarang membuang sampah sembarangan di sekitar Masjid Nabawi dan harus membuang sampah pada tempat yang sudah disediakan.
Terkait larangan merokok di sembarang tempat di sekitar Masjid Nabawi, jamaah bahkan tidak boleh merokok di sekitar masjid.
Terakhir, jamaah dilarang mengambil barang yang ditemukan di sekitaran Nabawi. Jika menemukan barang terjatuh atau menemukan barang apapun yang ada di masjid Nabawi atau pelataran masjid dikira telah mengambil barang milik orang lain.
Jika ketahuan mencuri atau dikira mencuri, pihak keamanan Masjid Nabawi akan mengamankan langsung dan akan dibawa ke pos keamanan mereka untuk diproses lebih lanjut. Barang yang tertinggal atau tercecer di sekitaran Masjid Nabawi akan dikumpulkan di Mahfudzat (tempat pengamanan barang).
Ia mengimbau kepada jamaah untuk tidak melanggar lima ketentuan tersebut, karena pihak keamanan Masjid Nabawi atau Askar akan menindak tegas.
Kementerian Agama Republik Indonesia menginformasikan bahwa pemberangkatan dan pemulangan jamaah haji Indonesia pada tahun 2022 dibagi dalam dua gelombang.
"Jamaah calon haji gelombang pertama akan mendarat di Bandar Udara Amir Muhammad Bin Abdul Aziz (AMAA) Madinah," kata Sekretaris Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama Ahmad Abdullah.
Abdullah mengatakan jamaah calon haji gelombang pertama akan menetap di Madinah dengan masa tinggal antara 8-9 hari untuk menjalankan ibadah Arbain, yaitu shalat wajib berjamaah dalam 40 waktu di Masjid Nabawi.
"Selain berziarah ke makam Rasulullah di Masjid Nabawi, jamaah calon haji selama di Madinah juga akan mendapatkan paket ziarah ke berbagai tempat bersejarah yang ada di wilayah setempat," katanya.
Setelah itu, jamaah calon haji akan diberangkatkan menuju Kota Mekkah untuk melaksanakan ibadah umrah wajib.
"Sementara jamaah yang diberangkatkan pada gelombang kedua akan mendarat di Bandar Udara King Abdul Aziz International Airport (KAAIA) Jeddah. Selanjutnya, mereka menuju Mekkah untuk melaksanakan ibadah umrah wajib," katanya.
Abdullah juga menyampaikan bahwa Kementerian Agama mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah mendukung terlaksananya operasional haji tahun ini.
"Kementerian Agama mengucapkan terima kasih kepada Presiden RI, pimpinan DPR RI, kementerian/lembaga terkait penyelenggaraan ibadah haji, Kanwil Kementerian Agama di tingkat provinsi, Kantor Kemenag di tingkat kabupaten/kota, para gubernur, bupati/wali kota, serta pihak lainnya," katanya.
Menurut dia, dengan adanya kerja sama, koordinasi, dukungan, saran, dan masukan dari berbagai pihak terkait maka operasional haji tahun ini dapat terlaksana dengan baik.