Bawaslu Sulsel: Belum ada pemantau pemilu yang mendaftar
Makassar (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Selatan merilis informasi yang menyebutkan bahwa sejauh ini belum ada organisasi atau lembaga pemantau pemilu yang mendaftar, meskipun sudah dibuka tahapan registrasi melalui Meja Layanan terkait Pemilu 2024.
"Untuk calon pemantau yang mendaftar sendiri, kami belum punya data akurat. Namun laporan terakhir yang kami terima, sudah banyak calon pendaftar yang datang berkonsultasi terkait pendaftaran pemantau pemilu," kata Ketua Bawaslu Sulsel H La Ode Arumahi saat konferensi pers Kesiapan Bawaslu Mengawal Pemilu 2024 di hotel Arya Duta Makassar, Senin.
Pihaknya berharap dengan dibukanya pendaftaran pemantau pemilu akan membuka akses keterlibatan masyarakat seluas-luasnya dalam memantau setiap tahapan Pemilu 2024 di Sulsel.
Selain itu, Bawaslu Sulsel pun telah melakukan monitoring dan evaluasi ke daerah untuk melihat kesiapan jajaran Bawaslu daerah.
Untuk proses pengawasan tahapan Pemilu 2024 ini, kata Arumahi, Bawaslu Sulsel berkomitmen meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pemantauan pemilu. Komitmen tersebut dibuktikan Bawaslu dengan memfasilitasi individu yang terpanggil memantau pemilu untuk dapat bergabung dengan lembaga pemantau berbadan hukum.
Hal itu terutama untuk mewadahi kader pengawas partisipatif dalam mengimplementasikan pengetahuan dan keterampilannya dalam pemantauan pemilu.
Selain itu, pihaknya membuka ruang sebesar-besarnya partisipasi masyarakat dalam mengawasi perhelatan demokrasi.
Saat ini, kader pengawas partisipatif yang dibentuk Bawaslu adalah Sekolah Kader Pengawas Partisipatif (SKPP) jumlahnya mencapai 11.000 orang yang dimulai sejak 2018 hingga 2021.
Pihaknya pun memastikan setiap kabupaten kota mesti menerima pendaftaran, hanya saja masih ada regulasi akan direvisi tentang pemantau perseorangan. Karena ada syarat seperti berbadan hukum, mengisi pernyataan memiliki dana sendiri dan tidak didanai pasangan calon. Membuat pernyataan independen serta memiliki kantor ataupun sekretariat.
"Kita berharap, partisipasi masyarakat dalam pemantauan pemilu meningkat, baik dalam jumlah lembaga terakreditasi, maupun aktivitas yang fokus pemantauannya. Mengingat, Pemilu 2024 semakin kompleks serta kesadaran politik masyarakat semakin tinggi, instrumen serta modus pelanggaran juga kian variatif," tambah Arumahi.
Dari catatan Pemilu 2019, Bawaslu menerbitkan akreditasi pemantau pemilu bagi 138 organisasi berbadan hukum. Dua di antaranya merupakan lembaga pemantau pemilu dari luar negeri. Jumlah tersebut menunjukkan tingginya keinginan masyarakat untuk terlibat dalam kerja-kerja pemantauan.
"Untuk calon pemantau yang mendaftar sendiri, kami belum punya data akurat. Namun laporan terakhir yang kami terima, sudah banyak calon pendaftar yang datang berkonsultasi terkait pendaftaran pemantau pemilu," kata Ketua Bawaslu Sulsel H La Ode Arumahi saat konferensi pers Kesiapan Bawaslu Mengawal Pemilu 2024 di hotel Arya Duta Makassar, Senin.
Pihaknya berharap dengan dibukanya pendaftaran pemantau pemilu akan membuka akses keterlibatan masyarakat seluas-luasnya dalam memantau setiap tahapan Pemilu 2024 di Sulsel.
Selain itu, Bawaslu Sulsel pun telah melakukan monitoring dan evaluasi ke daerah untuk melihat kesiapan jajaran Bawaslu daerah.
Untuk proses pengawasan tahapan Pemilu 2024 ini, kata Arumahi, Bawaslu Sulsel berkomitmen meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pemantauan pemilu. Komitmen tersebut dibuktikan Bawaslu dengan memfasilitasi individu yang terpanggil memantau pemilu untuk dapat bergabung dengan lembaga pemantau berbadan hukum.
Hal itu terutama untuk mewadahi kader pengawas partisipatif dalam mengimplementasikan pengetahuan dan keterampilannya dalam pemantauan pemilu.
Selain itu, pihaknya membuka ruang sebesar-besarnya partisipasi masyarakat dalam mengawasi perhelatan demokrasi.
Saat ini, kader pengawas partisipatif yang dibentuk Bawaslu adalah Sekolah Kader Pengawas Partisipatif (SKPP) jumlahnya mencapai 11.000 orang yang dimulai sejak 2018 hingga 2021.
Pihaknya pun memastikan setiap kabupaten kota mesti menerima pendaftaran, hanya saja masih ada regulasi akan direvisi tentang pemantau perseorangan. Karena ada syarat seperti berbadan hukum, mengisi pernyataan memiliki dana sendiri dan tidak didanai pasangan calon. Membuat pernyataan independen serta memiliki kantor ataupun sekretariat.
"Kita berharap, partisipasi masyarakat dalam pemantauan pemilu meningkat, baik dalam jumlah lembaga terakreditasi, maupun aktivitas yang fokus pemantauannya. Mengingat, Pemilu 2024 semakin kompleks serta kesadaran politik masyarakat semakin tinggi, instrumen serta modus pelanggaran juga kian variatif," tambah Arumahi.
Dari catatan Pemilu 2019, Bawaslu menerbitkan akreditasi pemantau pemilu bagi 138 organisasi berbadan hukum. Dua di antaranya merupakan lembaga pemantau pemilu dari luar negeri. Jumlah tersebut menunjukkan tingginya keinginan masyarakat untuk terlibat dalam kerja-kerja pemantauan.