Makassar (ANTARA News) - Sebanyak delapan lembaga swadaya masyarakat yang aktif di bidang anti korupsi membuka posko pengaduan untuk sengketa tanah Polsek Tamalate yang merupakan sumbangan hibah pengusaha di Makassar.
"Posko yang dibentuk ini sengaja kami buka karena begitu banyak masyarakat yang bersngketa lahan dengan beberapa pengusaha yang menghibahkan tanah uangnya untuk membangun kantor Polsek Tamalate," ujar Direktur LBH Makassar Abdul Azis di Makassar, Senin.
Ia mengatakan, dua nama yang menjadi sorotan dalam pemberi hibah tanah dan uang pembangunan miliaran rupiah untuk kantor Polsek Tamalate yakni Hj Najmiah dan Ricky Tandiawan.
Khusus untuk Najmiah, perempuan paruh baya ini sangat dikenal sama masyarakat Makassar karena seringnya bermasalah dengan sejumlah masyarakat serta pengusaha pada sejumlah sengketa lahan.
"Najmiah misalnya, masih tersangkut sengketa lahan seluas 11.650 meter persegi di Jalan Urip Sumohardjo dengan nilai obyek sengketa mencapai Rp25 milyar," katanya.
Untuk Ricky Tandiawan, LBH Makassar mencatat, dia tersangkut dalam sengketa lahan di Jalan AP Pettarani tepatnya samping Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Makassar.
LBH juga mencatat Ricky pernah bersengketa dengan 63 warga di Jalan Beringin, Kelurahan Kassi-Kassi bersengketa sengketa lahan dengan warga paada pembangunan padang golf di Desa Pallantikang, Kabupaten Gowa.
Khusus untuk pembangunan Kantor Polsekta Tamalate, lahannya juga disebut masih menjadi sengketa antara Ricky Tandiawan dengan PT Gowa Makassar Tourism Development (GMTD).
"Hibah yang diterima kepolisian harus diusut tuntas agar tidak menimbulkan polemik di belakang hari. Tak hanya hibah pengusaha, termasuk hibah dari kepala daerah itu harus jelas. Kalau dari pemerintah harus tercatat di APBD," desaknya.
Sementara itu, pada pencanangan posko pengaduan masyarakat di Kantor LBH Makassar dihadirkan pula dua orang pemilik lahan yang pernah bersengketa dengan Najmiah dan Ricky Tandiawan.
Dua orang itu adalah Rudding Daeng Ngalli dan Mustari. Rudding mengungkapkan, kalau dirinya dituding melakukan penyerobotan lahan seluas 11.650 meter persegi di Jalan Urip Sumohardjo yang membuatnya dipenjara selama tiga tahun.
"Kasus ini sempat membuat saya bingung. Karena saya dituduh menyerobot lahan, padahal tanah yang dituduhkan diserobot itu adalah milik saya dilengkapi dengan bukti kepemilikan," katanya.
Beberapa LSM yang membuka posko yakni, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Makassar (YLBHM), Anti Corruption Committe (ACC).
Kontras Sulawesi, Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Sulsel, Transparansi International Indonesia (TII) dan Jurnal Celebes. Posko pengaduan ini akan dibuka dibeberapa titik di Kota Makassar dan dipusatkan di Kantor LBH Makassar Jalan Serigala. (T.KR-MH/E001)

