"Anak jalanan yang merangkap sebagai pengemis cenderung meningkat di Makassar pada bulan suci Ramadhan," kata Shinta di Makassar, Selasa.
Dia mengatakan, Pemkot atau SKPD terkait harus serius menangani hal itu, karena kondisi tersebut sudah menjadi siklus tahunan.
Sementara upaya penegakkan Perda Nomor 2 tahun 2008 tentang pembinaan Anak Jalanan, Gelandangan, Pengemis dan Pengamen seyogyanya aktif dilaksanakan 2009, namun hingga kini dinilai belum optimal.
"Hal itu karena terbukti masih banyak anak jalanan, pengemis atau gelandangan yang berkeliaran di jalan," katanya.
Berkaitan dengan hal tersebut, dia mengimbau agar masyarakat dapat membantu menekan jumlah anak jalanan atau pun pengemis dengan cara tidak memberikan uang di jalan.
"Apalagi dalam Perda itu juga dicantumkan, barang siapa yang memberikan uang dijalan akan dikenakan sanksi atau denda," katanya.