Makassar (ANTARA) - Salah seorang peserta Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) segmen PBI APBD, Halima mengatakan program JKN-KIS menjamin pelayanan kesehatan yang memadai dan gratis kepada pesertanya.
Hal tersebut diungkapkan Halima (27) warga Kecamatan Makassar Sulawesi Selatan ini menuturkan pengalamannya saat berobat di fasilitas kesehatan dan dirawat karena kondisi kehamilannya, pada Jumat (24/6).
“Waktu itu di tahun 2019 saya sedang hamil muda jadi terasa wajar saja kalau sering merasa mual dan mau muntah di waktu tertentu selama sepuluh hari. Tapi karena terlalu sering sampai tidak bisa lagi masuk makanan dan minuman, badan lemas penglihatan berkurang kepala pusing perut jadinya melilit sakit, akhirnya di bawa ke rumah sakit langsung oleh suami,” Kenang Halima ibu rumah tangga dengan tiga orang anak ini menceriterakan pengalamannya.
Mual dan muntah berlebihan saat hamil adalah salah satu keluhan yang harus diperiksakan ke dokter. Saat mengalaminya, ibu hamil dapat menjadi lemas dan susah makan. Jika tidak ditangani, kondisi ini dapat membahayakan ibu hamil dan janin.
Umumnya mual dan muntah biasa akan mereda setelah melewati trimester pertama kehamilan, namun muntah berlebihan yang disebabkan oleh hyperemesis gravidarum bisa terus berlanjut hingga minggu ke-20, bahkan sepanjang kehamilan.
Halima merasa sangat terbantu dengan adanya Program JKN-KIS PBI APBD ini, bukan hanya dari segi biaya tapi juga menunjang keberlangsungan kehidupannyat dengan jaminan pelayanan Kesehatan yang memadai. (*/Inf)
Berita Terkait
Polda Sulbar ajak Bhabinkamtibmas menjadi penyelesai masalah masyarakat
Kamis, 16 Mei 2024 5:53 Wib
BPJS Kesehatan sebut ketentuan kelas dan tarif KRIS dievaluasi sesuai Perpres 59/2024
Rabu, 15 Mei 2024 17:42 Wib
BPJS Kesehatan : Tidak ada narasi penghapusan kelas bagi peserta JKN pada Perpres 59/2024
Selasa, 14 Mei 2024 17:11 Wib
Menkes RI mengaku belum teken penghapusan Kelas BPJS kesehatan
Selasa, 14 Mei 2024 17:02 Wib
Pelindo Group Makassar sosialisasikan PHBS dan kesehatan gratis
Selasa, 14 Mei 2024 16:58 Wib
BPJS Kesehatan : KRIS tidak hapus jenjang kelas layanan rawat inap
Senin, 13 Mei 2024 15:38 Wib
Presiden Jokowi terbitkan Perpres atur standar layanan rawat inap
Senin, 13 Mei 2024 13:59 Wib
Dinkes Sulsel kerahkan tenaga kesehatan ke daerah terisolir Luwu
Sabtu, 11 Mei 2024 21:34 Wib