Penyidik Kejati Sulsel tahan tiga tersangka dugaan korupsi Pegadaian
Makassar (ANTARA) - Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan akhirnya menahan tiga tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pada tiga Unit Pelayanan Cabang PT Pegadaian dan dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas I Makassar.
"Setelah ditetapkan tersangka, dan penyidik menemukan alat bukti yang cukup, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 184 KUHAP dan kemudian dilakukan penahanan berdasarkan pertimbangan sebagaimana ketentuan pasal 21 KUHAP," ujar Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejari Sulawesi Selatan (Sulsel) Soetarmi di Makassar, Kamis.
Ia menyebut ketiga tersangka ini diduga terlibat dalam perkara tindak pidana korupsi pada PT Pegadaian area Kota Palopo tahun 2017 sampai 2021, Unit Pelayanan Cabang (UPC) Baraka, kantor Cabang Pegadaian Rappang untuk tahun 2021.
Selanjutnya, UPC Rajawali dan Unit Pelayanan Cabang Tinggi (UPC) Ratulangi pada PT Pegadaian cabang Makassar mulai tahun 2017 sampai dengan tahun 2021.
Ketiga tersangka tersebut masing masing, laki-laki berinisial LMN sebagai analis kredit kantor UPC Kota Palopo, dan perempuan berinisial F menjabat pengelola UPC Baraka, Pengadaian Cabang Rappang, serta perempuan berinisial MS sebagai pengelola agunan di Pegadaian Cabang Makassar.
"Untuk kerugian sementara yang ditemukan dalam penanganan perkara Pegadaian ini sebesar Rp7,7 miliar lebih," ujar Soetarmi.
Penanganan terhadap tiga tersangka atas perkara dugaan korupsi tersebut, kata dia, merupakan bagian dari kerja sama antara Kejati Sulsel dengan PT Pegadaian wilayah Sulselbar demi melakukan perbaikan sistem dan pelayanan melalui sektor penegakan hukum.
Para tersangka ini ditahan selama 20 hari untuk memudahkan proses pemeriksaan dan penyelidikan kasusnya serta mencegah mereka tidak menghilangkan barang bukti yang saat ini sedang dalam pengusutan penegak hukum.
"Setelah ditetapkan tersangka, dan penyidik menemukan alat bukti yang cukup, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 184 KUHAP dan kemudian dilakukan penahanan berdasarkan pertimbangan sebagaimana ketentuan pasal 21 KUHAP," ujar Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejari Sulawesi Selatan (Sulsel) Soetarmi di Makassar, Kamis.
Ia menyebut ketiga tersangka ini diduga terlibat dalam perkara tindak pidana korupsi pada PT Pegadaian area Kota Palopo tahun 2017 sampai 2021, Unit Pelayanan Cabang (UPC) Baraka, kantor Cabang Pegadaian Rappang untuk tahun 2021.
Selanjutnya, UPC Rajawali dan Unit Pelayanan Cabang Tinggi (UPC) Ratulangi pada PT Pegadaian cabang Makassar mulai tahun 2017 sampai dengan tahun 2021.
Ketiga tersangka tersebut masing masing, laki-laki berinisial LMN sebagai analis kredit kantor UPC Kota Palopo, dan perempuan berinisial F menjabat pengelola UPC Baraka, Pengadaian Cabang Rappang, serta perempuan berinisial MS sebagai pengelola agunan di Pegadaian Cabang Makassar.
"Untuk kerugian sementara yang ditemukan dalam penanganan perkara Pegadaian ini sebesar Rp7,7 miliar lebih," ujar Soetarmi.
Penanganan terhadap tiga tersangka atas perkara dugaan korupsi tersebut, kata dia, merupakan bagian dari kerja sama antara Kejati Sulsel dengan PT Pegadaian wilayah Sulselbar demi melakukan perbaikan sistem dan pelayanan melalui sektor penegakan hukum.
Para tersangka ini ditahan selama 20 hari untuk memudahkan proses pemeriksaan dan penyelidikan kasusnya serta mencegah mereka tidak menghilangkan barang bukti yang saat ini sedang dalam pengusutan penegak hukum.