Makassar (ANTARA) - Kepala Dinas Kesehatan Kota Makassar dr Nursaidah Sirajuddin mengatakan pihaknya belum menerapkan biaya persalinan sesuai program Jaminan Persalinan (Jampersal) bagi fakir miskin karena Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 5 Tahun 2022 itu baru disahkan.
"Belum langsung diterapkan. Ada tahapannya, namun untuk persalinan bagi orang miskin itu kita pakai program lainnya," ujarnya di Makassar, Jumat.
Dokter Nursaidah mengatakan untuk warga miskin saat ini di Makassar bisa memanfaatkan aplikasi e-Kohort KIA dari Kementerian Kesehatan.
Aplikasi e-Kohort adalah aplikasi berbasis web dan mobile yang memiliki fungsi untuk pencatatan pelayanan kesehatan ibu, bayi, dan balita yang menghasilkan kohort untuk keperluan pemantauan kesehatan ibu, bayi, dan balita tersebut.
Aplikasi e-Kohort-KIA juga merupakan digitalisasi kohort pelayanan kesehatan ibu dan anak (KIA). Wujudnya adalah kohort KIA elektronik yang mencakup data pelayanan kesehatan ibu hamil, ibu bersalin, ibu nifas, neonatus (bayi baru lahir), bayi, dan balita (anak bawah lima tahun).
Kohort KIA merupakan basis data yang sangat penting karena berisi informasi lengkap terkait data dasar, catatan hasil pemeriksaan, dan pelayanan kesehatan yang diberikan dari fase kehamilan ibu sampai si anak mencapai usia lima tahun.
"Aplikasi e-Kohort ini bisa digunakan untuk warga miskin dalam persalinan. Ini adalah program pemerintah pusat dan sudah diterapkan di Makassar," katanya.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) meneken Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 5 Tahun 2022 tentang Program Jaminan Persalinan (Jampersal) bagi Fakir Miskin.
Dalam beleid itu, ibu hamil, bersalin, nifas, dan bayi baru lahir yang ditanggung negara adalah yang memenuhi kriteria fakir miskin dan orang tidak mampu serta tidak memiliki jaminan kesehatan.
Direksi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan kemudian ditugaskan untuk memastikan status kepesertaan ibu hamil, bersalin, nifas, dan bayi baru lahir yang memperoleh manfaat Program Jampersal belum memiliki kepesertaan Program Jaminan Kesehatan Nasional.
Beleid itu juga berisi perintah kepada sejumlah pihak lainnya. Pertama, menteri kesehatan untuk mengalokasikan anggaran, menyusun dan menetapkan pedoman teknis pelayanan bagi ibu hamil, bersalin, nifas, bayi baru lahir melalui program Jampersal, termasuk tata cara pembayaran klaimnya.
Kedua, menteri dalam negeri (mendagri) untuk memfasilitasi kepemilikan Nomor Induk Kependudukan (NIK) bagi ibu hamil dan keluarganya, serta menyediakan akses data penduduk berbasis NIK untuk dimanfaatkan sebagai data kepesertaan Program Jampersal.
Dalam hal ini, Mendagri juga diperintahkan untuk menugaskan gubernur dan bupati/wali kota untuk mengusulkan peserta Program Jampersal yang memenuhi kriteria fakir miskin dan orang tidak mampu menjadi peserta PBI Jaminan Kesehatan.
Hal ini sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan menugaskan gubernur dan bupati/wali kota untuk memfasilitasi pemenuhan sumber daya pada fasilitas pelayanan kesehatan yang ditetapkan dalam mendukung Program Jampersal.
Ketiga, menteri sosial untuk melakukan percepatan pemutakhiran data terpadu kesejahteraan sosial hasil verifikasi dan validasi yang dilakukan oleh pemerintah daerah dalam rangka penetapan peserta Program Jampersal sebagai peserta PBI Jaminan Kesehatan secara berkala
"Dan melakukan penetapan peserta Program Jampersal sebagai Peserta PBI Jaminan Kesehatan berdasarkan usulan Kementerian Kesehatan dan pemerintah daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," demikian bunyi Inpres tersebut.