Makassar (ANTARA) - Pasca Bank Indonesia meluncurkan uang Rupiah Tahun Emisi (TE) 2022, Perwakilan BI Provinsi Sulawesi Selatan membuka layanan kas keliling penukaran uang Rupiah TE 2022.
"Melalui kas keliling, kamu buka layanan penukaran uang Rupiah TE 2022 mulai 19 hingga 24 Agustus 2022," kata Kepala Perwakilan BI Sulsel Causa Iman Karana dalam keterangan persnya di Makassar, Kamis.
Dia mengatakan, melalui kegiatan kas keliling, BI Sulsel ingin mendorong masyarakat agar semakin Cinta, Bangga, dan Paham (CBP) Rupiah, sekaligus memperkenalkan dan mensosialisasikan uang Rupiah TE 2022.
Mengenai layanan resmi penukaran uang Rupiah TE 2022 ini, lanjut dia, tidak dipungut biaya. Namun sebelum melakukan penukaran diminta mendaftar pada aplikasi PINTAR yang dapat diakses oleh masyarakat melalui laman https://pintar.bi.go.id/.
Hal itu dilakukan untuk mengurangi antrian dalam rangka menjaga protokol kesehatan dalam masa pandemi COVID-19.
Setelah melakukan pendaftaran, maka masyarakat yang ingin melakukan penukaran bisa mendatangi layanan kas keliling dengan jadwal dan lokasi sebagai berikut: 19 Agustus 2022 jam 09.00-11.00 Wita di Pasar Sambung Jawa, Mamajang, Makassar.
Selanjutnya pada 22 Agustus 2022 pukul 09.00-12.00 Wita di Pasar Niaga Daya, Biringkanaya, Makassar.
Pada 23 Agustus 2022 pukul 09.00-12.00 Wita di Pasar Pannampu, Tallo, Makassar, serta di halaman kantor Bank Sulselbar Lalabata, Kabupaten Soppeng.
Kemudian pada 24 Agustus 2022 pukul 09.00-12.00 Wita di Pasar Toddopuli, Panakkukang, Makassar, serta di halaman kantor Bank Sulselbar Lalabata, Kabupaten Soppeng.
"Sejak tanggal 17 Agustus 2022, pecahan uang Rupiah TE 2022 telah dinyatakan sebagai alat pembayaran yang sah untuk bertransaksi di seluruh wilayah NKRI," ujar Iman.
Dia mengatakan, pengedaran uang Rupiah TE 2022 kepada perbankan dan seluruh masyarakat akan dilaksanakan secara bertahap.
Sementara itu, seluruh uang Rupiah yang telah dikeluarkan sebelum peluncuran dan pengedaran uang Rupiah TE 2022 dinyatakan masih tetap berlaku sebagai alat pembayaran yang sah di seluruh wilayah NKRI sepanjang belum dicabut dan ditarik dari peredaran oleh Bank Indonesia.


