Jakarta (ANTARA) - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI menegaskan perlu ada pasal yang mengatur tentang penghinaan terhadap Presiden dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP).
"Saya katakan itu perlu. Karena inti penghinaan itu hanya dua, yaitu menista dan fitnah," kata Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) RI Edward Omar Sharif Hieriej di Jakarta, Senin.
Wamenkumham berpandangan menista seseorang sama halnya dengan merendahkan martabatnya. Sebagai contoh hal itu seperti menyamakan seseorang dengan hewan atau binatang.
Kemudian, di dalam ajaran agama manapun tidak ada yang mengajari atau membenarkan tentang fitnah. Oleh karena itu, ia mengaku heran adanya pihak yang menganggap pasal penghinaan Presiden sama dengan membungkam kebebasan berpendapat, kebebasan berekspresi, dan berdemokrasi.
"Jelas-jelas menghina itu beda dengan bebas berpendapat," ujarnya.
Ia menjelaskan yang dijamin dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 Pasal 28 ialah kebebasan berdemokrasi, kebebasan berpendapat, dan kebebasan berekspresi, bukan kebebasan menghina.
"Jadi inti dari menghina itu adalah fitnah," ujar dia.
Di beberapa kesempatan Wamenkum menegaskan bahwa menghina dan mengkritik adalah dua hal yang berbeda secara prinsip.
Kemudian jika ada anggapan yang mengkhawatirkan terjadinya multitafsir soal pasal penghinaan Presiden oleh aparat penegak hukum, ia mengatakan di situlah letak pentingnya memberikan penjelasan agar tidak terjadi multitafsir sedemikian rupa.
"Jadi sudah kita katakan dalam penjelasan bahwa bukan merupakan penyerangan terhadap martabat Presiden dan Wakil Presiden apabila untuk kepentingan umum," jelasnya.
Lebih jelasnya yang disebut sebagai kepentingan umum, paparnya, ialah yang menyangkut dengan kritik terhadap kebijakan Presiden dan Wakil Presiden. Artinya, pasal yang mengatur soal penghinaan Presiden bukan untuk mengekang demokrasi.
Berita ini juga telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Kemenkumham tegaskan perlu ada pasal penghinaan Presiden dalam RKUHP
Berita Terkait
BSK bersama Kanwil Kemenkumham Sulsel sosialisasi pendampingan penilaian IRH
Sabtu, 22 Juni 2024 0:43 Wib
Area keberangkatan di Bandara Hasanuddin dialihkan ke terminal baru mulai 19 Juni 2024
Minggu, 16 Juni 2024 16:14 Wib
PLN "Goes To Campus" ajak peduli keselamatan ketenagalistrikan
Sabtu, 15 Juni 2024 0:25 Wib
PKK Sulsel hadirkan sekolah lansia sebagai wadah sosialisasi dan pendidikan
Jumat, 14 Juni 2024 13:06 Wib
Kemenkumham Sulsel ikuti sosialisasi Kepmenkumham soal manajemen kehumasan
Selasa, 11 Juni 2024 21:48 Wib
Bahlil: Izin kelola tambang oleh ormas masih perlu sosialisasi
Senin, 10 Juni 2024 16:36 Wib
PLN UIP Sulawesi sosialisasikan rencana pembangunan SUTET 275 KV
Kamis, 6 Juni 2024 0:25 Wib
BPBD Sidrap tingkatkan pemahaman masyarakat soal potensi bencana
Rabu, 5 Juni 2024 18:02 Wib