"Dalam PMK terbaru, kita sempurnakan aturan, kita lengkapi, kita beri fleksibilitas bagi kepala desa agar tetap dapat melakukan perekaman realisasi penyerapan BLT desa sesuai yang dibayarkan kepada KPM disertai penjelasan alasan penurunan realisasi," kata Kasubdit Dana Desa Kementerian Keuangan Jamiat Aries Calfat dalam webinar "Kupas Tuntas PMK 128/2022" yang dipantau di Jakarta, Kamis.
Sebelumnya, dalam PMK Nomor 190 Tahun 2021, pemerintah mengatur bahwa KPM BLT desa yang meninggal dunia harus diganti dengan KPM BLT desa baru, sehingga jumlahnya tidak berkurang dibandingkan bulan pertama penyaluran saat dilaporkan.
"Dalam implementasinya, banyak sekali yang mengalami masalah karena ternyata untuk mendapatkan pengganti, KPM BLT desa yang berkurang misalnya karena meninggal dunia, itu tidak mudah dilakukan," katanya.
Ia menerangkan hal ini terjadi terutama di desa dengan jumlah penduduk sedikit sehingga, saat tidak menemukan pengganti KPM BLT desa, mereka tidak bisa melakukan perekaman realisasi penyalurannya.
"Di PMK Nomor 128 Tahun 2022, penyaluran dan perekamannya tetap dimungkinkan dengan jumlah penerima BLT desa yang berkurang. Tapi, laporannya harus disertai alasan penurunan jumlah penerima atau alasan mengapa tidak bisa diberikan," ujarnya
Anggaran BLT desa tetap akan disalurkan sesuai dengan besaran anggaran yang ditentukan di awal, sementara sisa yang tidak jadi tersalur tersebut nantinya dapat digunakan untuk kegiatan pemulihan ekonomi, penguatan ketahanan pangan dan hewani, dan penguatan sektor kesehatan.
"Kita beri BLT desa sesuai kondisi riil dan dapat dialirkan kepada program yang menjadi prioritas pemerintah saat ini," ucapnya.
Berita ini juga telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Kemenkeu: Pemerintah desa tak perlu cari pengganti KPM BLT