"Setelah ditetapkan KPU, maka kami segera berkoordinasi dengan melakukan pengawasan secara intensif mulai di kota hingga kabupaten," kata Ketua Panwaslu Sulsel Suprianto usai penetapan calon di Kantor KPU Sulsel, Senin.
"Kalau dalam baliho itu sifatnya mengandung unsur kampanye atau mengajak orang memilih dia, maka itu pelanggaran dan akan ditindak," katanya.
Sementara Juru Bicara Panwaslu Sulsel Anwar Ilyas menambahkan, pelanggaran pilkada ada banyak macam, bukan hanya baliho dan lainnya. Perkaataan yang mengajak orang memilih calon tertentu juga termasuk pelanggaran.
"Untuk itu panwaslu mengajak seluruh masyarakat agar melapokan apabila terjadi pelanggaran. Hal ini dilakukan untuk meminimalisir adanya kecurangan pada Pemilihan Gubernur pada Januari 2013 nanti," tambahnya.
(T.KR-DF/S024)