Makassar (ANTARA) - Dinas Kesehatan Kabupaten Sinjai, Provinsi Sulawesi Selatan mengeluarkan himbauan sebagai tindak lanjut surat edaran Kementerian Kesehatan kepada masyarakat terkait penggunaan obat sirup, khususnya untuk anak, untuk mencegah gangguan ginjal akut.
Kepala Dinas Kesehatan Sinjaj Dr Emmy Kartahara Malik dalam keterangannya di Makassar, Jumat (4/11), mengatakan dalam surat tersebut pihaknya meminta masyarakat meningkatkan kewaspadaan guna mencegah terjadinya gangguan ginjal akut pada anak.
“Selama ini kami dari Dinas Kesehatan telah mengeluarkan himbauan kepada seluruh fasilitas pelayanan kesehatan terkait hal tersebut, rumah sakit, puskesmas, pengelola klinik, dan seluruh sarana distribusi obat, seperti apotek dan toko obat,” ujarnya.
Dalam penggunaan obat sirup, kata dia, masyarakat berpedoman pada petunjuk indikasi penggunaan obat sirup pada anak guna mencegah peningkatan kasus gangguan ginjal akut atipikal progresif.Dijelaskannya, dalam petunjuk tersebut terdapat lampiran surat penjelasan dari Kepala BPOM RI, tentang adanya obat sirup yang tidak menggunakan propilen glikol, polietilen glikol, amdan sorbitol atau gliserin/gliserol, dan dinyatakan aman selama karena mereka digunakan sesuai dengan aturan penggunaan.
Oleh karena itu, petugas kesehatan dapat memberikan resep atau obat dalam bentuk sediaan cair/sirup berdasarkan pengumuman dari BPOM RI.“Selain surat instruksi dari Kementerian Kesehatan, saat ini produsen juga telah menarik obat-obatan yang dianggap berbahaya dan terkontaminasi, seperti tetes parasetamol, sirup parasetamol (rasa mint) dan sirup vipcol,” katanya.
Ia menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak menggunakan obat secara bebas, tanpa menggunakan resep dokter, dan membeli obat tidak melalui sarana distribusi obat resmi, seperti apotek dan toko obat.