Makassar (ANTARA) - Inspektorat Jenderal Kementerian Hukum dan HAM (Itjen Kemenkumham) melakukan sosialisasi Budaya Anti Korupsi pada Aparatur Sipil Negara (ASN) Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Pinrang Kabupaten Pinrang, Kamis.
Narasumber Itjen Nasrudin Nurdiansyah selaku Auditor Muda Inspektorat Wilayah I melalui keterangannya di Makassar, Kamis, menjelaskan bahwa penyuluhan anti korupsi bertujuan memberikan pendidikan mengenai korupsi dan bahayanya, serta mencegah terjadinya korupsi sejak dini.
"Penyuluhan antikorupsi memiliki peranan yang strategis sebagai agen perubahan di lingkungan masing-masing yang memberikan penerangan dan menggerakkan masyarakat dalam upaya pencegahan korupsi," kata Nasrudin.
Lanjut Nasarudin menguraikan, tahap-tahap pembangunan sistem antikorupsi dalam suatu instansi, yaitu: (1) menyusun regulasi/peraturan terkait antikorupsi; (2) membangun Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM); dan (3) membangun sistem pencegahan korupsi melalui pengisian form LHKPN dan LAPOR.
Melalui tahap pembangunan sistem antikorupsi, maka tujuan dari pemberantasan korupsi dapat tercapai yaitu memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, yang berdasarkan keadilan sosial sesuai amanat pembukaan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
"Tujuan yang hendak dicapai juga dapat menurunkan angka korupsi di Indonesia dan membangun integritas seluruh elemen bangsa," ungkap Nasrudin.
Pembangunan sistem antikorupsi di instansi dapat mempengaruhi indikator keberhasilan pemberantasan korupsi yang ditandai dengan: (1) meningkatnya nilai Indeks Persepsi Korupsi (IPK)-indikasi korupsi suatu negara; (2) meningkatnya Indeks Perilaku Anti Korupsi (IPAK)-indikator perilaku warga negara; dan (3) Survei Penilaian Integritas (SPI)-sistem antikorupsi pada suatu instansi.
Pada kegiatan ini, Kakanwil Liberti Sitinjak menugaskan Tim Reformasi Birokrasi Kanwil untuk mendampingi kunjungan kerja Itjen di Pinrang.
Kepala Rutan Pinrang Wahyu Trah Utomo mengatakan bahwa giat ini merupakan apresiasi yang luar biasa, karena Rutan Pinrang dijadikan lokus untuk sosialisasi budaya anti korupsi.
"Melalui sosialisasi ini, materi yang diberikan diharapkan dapat dipahami dan diimplementasikan dalam tugas pokok dan fungsi sehari-hari di Rutan Pinrang. Ini sesuai dengan arahan Kakanwil Kemenkumham Sulsel, Liberti Sitinjak," ujarnya.

