Jakarta (ANTARA) - Ketua Komisi Kejaksaan RI Barita Simanjuntak menilai revisi terhadap Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) perlu memperhatikan keseimbangan dan saling kontrol (checks and balances).
"Selain pengawasan eksternal oleh Kompolnas (Komisi Kepolisian Nasional), misalnya di tingkat penyidikan, revisi KUHAP juga berkaitan dengan checks and balances," kata Barita Simanjuntak dalam webinar "Penyiksaan dalam Praktik Pidana Mati di Indonesia: Satu Terlalu Banyak" yang digagas Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) di Jakarta, Jumat.
Barita mengatakan dalam sistem peradilan pidana Indonesia di bagian hulu terdapat penyidikan dan penuntutan. Sehingga, fungsi penyidikan bisa bekerja dan dilakukan oleh supervisi penuntutan.
Apabila hal tersebut terlaksana, lanjutnya, maka kasus dugaan pembunuhan berencana yang melibatkan mantan kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri Ferdy Sambo tidak akan berlarut hingga berbulan-bulan.
Dalam kasus itu, menurut dia, Komisi Kejaksaan tidak bisa berbuat banyak karena faktor lemahnya sistem KUHAP yang mengunci peran jaksa, yakni hanya ketika berkas perkara surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) diberikan.
Barita menyinggung banyaknya masalah penegakan hukum yang terjadi, khususnya di tingkat penyidikan (polisi). Hal itu juga tidak lepas dari penelitian yang dilakukan ICJR. Ia mengaku sependapat dengan pandangan yang diutarakan Anggota Komisi III DPR RI Asrul Sani yakni mendorong penguatan pengawasan di tataran penyidikan.
"Memang penguatan pengawasan ini menjadi penting," tambahnya.
Sementara itu, Asrul Sani mengatakan sistem peradilan pidana di Indonesia, yang diatur dalam KUHAP, harus diubah. Arsul melihat tidak adversarial murni; sehingga ketika pemeriksaan di pengadilan dilakukan, maka hakim yang menanyai saksi dan terdakwa.
"Jadi, yang saya rasakan ini sudah ada under pressure, baik kepada saksi, jaksa, maupun pada advokat," ujar Arsul Sani.
Berita ini juga telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Komisi Kejaksaan nilai revisi KUHAP perlu keseimbangan kontrol
Berita Terkait
Kejati Sulsel koordinasikan Nota Kesepahaman APIP dan APH
Kamis, 16 Mei 2024 5:52 Wib
Kejaksaan Agung periksa Sandra Dewi terkait kepemilikan aset
Rabu, 15 Mei 2024 14:03 Wib
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Fadil Zumhana meninggal dunia
Sabtu, 11 Mei 2024 14:38 Wib
Kajati Sulsel mengingatkan jaksa jaga muruah institusi
Senin, 6 Mei 2024 19:01 Wib
Tekad Kejaksaan Agung tuntaskan kasus megakorupsi PT Timah
Minggu, 28 April 2024 11:21 Wib
DJP Sulselbartra serahkan tersangka kasus smelter nikel ke kejaksaan
Rabu, 24 April 2024 13:14 Wib
Kejati Sulsel menangkap dua orang buronan kasus perzinaan
Selasa, 23 April 2024 17:29 Wib
Pj Gubernur: Pemprov Sulsel siap berkolaborasi dengan kejaksaan
Jumat, 19 April 2024 9:36 Wib