Jember, Jawa Timur (ANTARA) - Pengamat politik Universitas Jember Muhammad Iqbal mengatakan bahwa putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memvonis Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menunda tahapan Pemilu 2024 dapat menjadi teror hukum yang mengancam demokrasi.
"Itulah teror hukum sarat akrobat politik yang beyond the power, di luar kewenangan. Oleh karenanya harus null and void, batal demi hukum," katanya dalam keterangan tertulis yang diterima di Jember, Jumat.
Menurut dia, keputusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait gugatan partai Prima yang memutuskan untuk penundaan tahapan Pemilu 2024 merupakan ancaman nyata kepada demokrasi.
"Sudah sangat jelas dalam UU Pemilu No. 7 tahun 2017 pasal 470 dan 471 mengatur bahwa sengketa proses pemilu merupakan wilayah kewenangan Bawaslu dan PTUN, bukan kewenangan pengadilan negeri," tuturnya.
Meskipun ada kewenangan pengadilan negeri di dalam rezim UU Pemilu tersebut, maka sangat terbatas pada penanganan tindak pidana pemilu.
"Kewenangan itu berjalan setelah dinyatakan dalam putusan Bawaslu dan setelah berkoordinasi dengan Polri, Kejaksaan dalam Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) yang disebutkan pada Pasal 476," katanya.
Perlu dicatat pula, lanjut dia, UU Pemilu No. 7 Tahun 2017 itu memuat 573 pasal yang keterlibatan penanganan perkara oleh Pengadilan Negeri hanya diatur dalam 4 pasal saja (Pasal 480, 481, 482 dan 485), itu hanya terkait penanganan tindak pidana pemilu, bukan sengketa proses pemilu.
"Jika keputusan PN Jakarta Pusat yang bisa ditafsirkan untuk menunda pemilu, boleh saya sebut sebagai teror hukum yang mengancam demokrasi dan melabrak pilar konstitusi," ucap pakar komunikasi politik Unej itu.
Dosen FISIP Unej itu menilai seharusnya sejak awal sudah bisa ambil ketegasan demi hukum dan marwah konstitusi untuk menolak seluruh permohonan penggugat karena gugatan tersebut bukan kewenangannya.
"Maka, perbuatan beyond the power itu patut diduga sebagai bagian dari drama akrobatik politik dalam skenario penundaan pemilu atau perpanjangan masa jabatan presiden," ujarnya.
Iqbal berharap DPR RI perlu segera berkoordinasi dengan Komisi Yudisial untuk memproses dugaan adanya indikasi teror hukum dan akrobat politik dalam tubuh PN Jakarta Pusat.
Berita ini juga telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Pengamat: Putusan penundaan Pemilu jadi teror hukum ancam demokrasi
Berita Terkait
Polres Pelabuhan Makassar pastikan logistik Pemilu 2024 terdistribusi
Senin, 25 November 2024 23:28 Wib
Bawaslu Pangkep libatkan pramuka untuk mengawasi TPS pilkada
Senin, 25 November 2024 20:51 Wib
Ketua Komnas Perempuan petakan masalah perempuan pada masa Pilkada 2024
Kamis, 14 November 2024 5:57 Wib
Bawaslu Sulsel sebut belum ada laporan dugaan politik uang
Minggu, 10 November 2024 6:36 Wib
Bawaslu Gowa meneruskan laporan ASN diduga langgar pidana pemilu
Sabtu, 9 November 2024 0:37 Wib
Pemantau pemilihan berpeluang jadi pemohon sengketa hasil pilkada calon tunggal
Jumat, 8 November 2024 15:37 Wib
Sentra Gakkumdu Sulsel latih paralegal muda hadapi Pilkada Serentak 2024
Jumat, 8 November 2024 5:31 Wib
Capres AS Kamala Harris minta pendukungnya terima hasil Pemilu 2024
Kamis, 7 November 2024 12:03 Wib