Jakarta (ANTARA) - Ketua MPR RI Bambang Soesatyo mendukung rencana pemisahan Direktorat Jenderal Pajak dengan Kementerian Keuangan serta membentuk badan otonom pengelola pajak yang bertanggung jawab langsung kepada presiden.
"Ide pemisahan Direktorat Jenderal Pajak dengan Kementerian Keuangan sebenarnya bukan hal baru. Ini merupakan salah satu visi misi kampanye Presiden Joko Widodo pada tahun 2014. Ketika saya menjabat sebagai Ketua DPR RI periode 2014-2019 juga telah dibahas masalah ini. Namun, hingga kini belum terealisasi," kata Bamsoet, sapaan akrab Ketua MPR RI, dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu.
Dia mengungkapkan kebijakan pemisahan Ditjen Pajak dengan Kemenkeu sebenarnya sudah masuk dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) yang dibuat pemerintah pada tahun 2015.
Dalam paasal 95 disebutkan bahwa penyelenggaraan tugas pemerintahan di bidang perpajakan dilaksanakan oleh lembaga sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Nantinya Ditjen Pajak akan dibentuk dalam satu badan bernama Badan Penerimaan Negara (BPN) yang bersifat otonom," ujarnya.
Bamsoet mengatakan pembentukan Ditjen Pajak sebagai lembaga independen bertujuan agar institusi tersebut lebih kuat dan efektif. Salah satu contohnya adalah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia.
Maka ketika badan khusus yang mengurusi perpajakan dibentuk, otoritas pajak akan lebih leluasa dan fleksibel menentukan kebijakan, rekrutmen pegawai hingga penataan regulasi perpajakan. Termasuk meningkatkan penerimaan negara.
Terlebih, saat ini penerimaan pajak Indonesia mencapai lebih dari 75 persen dari pendapatan negara.
Pemerintah dalam APBN 2023 telah menargetkan penerimaan negara mencapai Rp 2.463 triliun, dengan pendapatan dari sektor pajak sebesar Rp 2.021,2 triliun atau sekitar 82 persen.
Bamsoet juga mencontohkan sejumlah negara yang telah melakukan pemisahan badan pajak dengan Kemenkeu, antara lain Amerika Serikat yang memiliki lembaga pajak otonom terpisah dari Kemenkeu, bernama Internal Revenue Service (IRS) dan Singapura memiliki Inland Revenue Authority of Singapore (IRAS), otoritas pajak semi-otonom yang tidak berada di bawah Kemenkeu.
Berita ini juga telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Bamsoet dukung pemisahan Ditjen Pajak dengan Kemenkeu
Berita Terkait
![LKBN ANTARA menerima apresiasi dari Ditjen Pajak](https://img.antaranews.com/cache/160x107/2024/06/11/IMG_20240611_084444.jpg)
LKBN ANTARA menerima apresiasi dari Ditjen Pajak
Sabtu, 27 Juli 2024 0:08 Wib
![DJP : Penerimaan pajak di Sulselbartra semester I 2024 mencapai Rp8,34 triliun](https://img.antaranews.com/cache/160x107/2024/07/26/ImgResizer_20240726_1624_27236.jpg)
DJP : Penerimaan pajak di Sulselbartra semester I 2024 mencapai Rp8,34 triliun
Jumat, 26 Juli 2024 16:00 Wib
![BPKPD Sulbar-Kemendagri sosialisasikan opsen pajak kendaraan bermotor](https://img.antaranews.com/cache/160x107/2024/07/25/IMG_20240505_094100.jpg)
BPKPD Sulbar-Kemendagri sosialisasikan opsen pajak kendaraan bermotor
Jumat, 26 Juli 2024 9:06 Wib
![Menkeu masih mempelajari desain rancangan](https://img.antaranews.com/cache/160x107/2024/07/22/tempImageRExydM.jpg)
Menkeu masih mempelajari desain rancangan "family office"
Senin, 22 Juli 2024 14:27 Wib
![Bapenda Sulsel tarik Rp798 juta pajak PKB operasi Patuh Pallawa](https://img.antaranews.com/cache/160x107/2024/07/18/IMG-20240718-WA0028-2.jpg)
Bapenda Sulsel tarik Rp798 juta pajak PKB operasi Patuh Pallawa
Kamis, 18 Juli 2024 21:00 Wib
![Mendag: KPPI dan KADI sedang menyelidiki persoalan barang impor tiga tahun terakhir](https://img.antaranews.com/cache/160x107/2024/07/09/333F9B4D-9B23-45FF-BEE9-EC3AE7C8C96A.jpeg)
Mendag: KPPI dan KADI sedang menyelidiki persoalan barang impor tiga tahun terakhir
Selasa, 9 Juli 2024 6:34 Wib
![Menkeu: APBN 2024 defisit Rp77,3 triliun pada semester I](https://img.antaranews.com/cache/160x107/2024/07/08/Screenshot-2024-07-08-at-15.33.36.jpeg)
Menkeu: APBN 2024 defisit Rp77,3 triliun pada semester I
Senin, 8 Juli 2024 18:23 Wib
![DJP Sulselbartra: Realisasi penerimaan pajak di tiga provinsi capai Rp6,91 triliun](https://img.antaranews.com/cache/160x107/2024/06/28/ImgResizer_20240628_1650_53865.jpg)
DJP Sulselbartra: Realisasi penerimaan pajak di tiga provinsi capai Rp6,91 triliun
Jumat, 28 Juni 2024 16:04 Wib