Jakarta (ANTARA) - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni memastikan bahwa Komisi III DPR akan memanggil Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana terkait dugaan transaksi mencurigakan senilai Rp300 triliun di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) pada Selasa (21/3).
"Jadinya hari Selasa (21/3) pukul 15.00 WIB dengan PPATK," kata Sahroni kepada Antara di Jakarta, Sabtu.
Dia menjelaskan bahwa pada awalnya rapat tersebut turut mengundang Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD.
Namun, lanjut dia, Menkopolhukam Mahfud MD berhalangan hadir karena harus mendampingi Presiden RI Joko Widodo (Jokowi).
"Rapat dengan Menkopolhukam akan diatur jadwalnya," ujarnya.
Sahroni mengatakan Komisi III DPR RI akan fokus mendalami pernyataan Kepala PPATK terkait transaksi mencurigakan senilai Rp300 triliun di Kemenkeu.
Sebelumnya, Jumat (10/3), Menkopolhukam Mahfud MD sempat mengatakan bahwa temuan transaksi mencurigakan Rp300 triliun di Kemenkeu periode 2009-2023 merupakan indikasi dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Jadi tidak benar kalau isu berkembang di Kemenkeu ada korupsi Rp300 triliun. Bukan korupsi, pencucian uang. Pencucian uang itu lebih besar dari korupsi, tapi tidak ngambil uang negara," kata Mahfud dalam jumpa pers yang disiarkan kanal YouTube resmi Kemenkopolhukam, Jumat.
TPPU itu melibatkan sekira 467 pegawai di tubuh Kemenkeu dalam rentang waktu 2009-2023 berdasarkan laporan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana pada Selasa (14/3) menyampaikan bahwa transaksi mencurigakan sebesar Rp300 triliun tersebut merupakan angka terkait pidana asal kepabeanan maupun perpajakan yang ditangani Kemenkeu sebagai penyidik tindak pidana asal.
Dia mengklarifikasi bahwa dugaan transaksi mencurigakan senilai Rp300 triliun di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bukan merupakan korupsi pegawai Kemenkeu.
"Ini lebih kepada kasus-kasus yang kami sampaikan ke Kemenkeu sebagai penyidik Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2010," ungkap Ivan di Jakarta, Selasa.
Berita ini juga telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Komisi III DPR panggil PPATK terkait transaksi mencurigakan Rp300 T
Berita Terkait
UIN Alauddin tambah medali emas pada ajang POROS Intim III Mataram
Senin, 8 Juli 2024 9:20 Wib
Mahasiswa UIN Alauddin raih medali emas pada POROS Intim III
Minggu, 7 Juli 2024 10:58 Wib
Kajari Sulsel paparkan 295 perkara penyelesaian melalui keadilan restoratif
Jumat, 5 Juli 2024 0:33 Wib
Wakil Ketua KPK ungkap koordinasi dengan Polri dan Kejaksaan tidak berjalan baik
Senin, 1 Juli 2024 14:46 Wib
KPK ungkap sudah ada 100 tersangka korupsi sejak Januari-Mei 2024
Senin, 1 Juli 2024 12:07 Wib
PPATK ungkap banyaknya praktik jual beli rekening untuk judi online
Rabu, 26 Juni 2024 17:29 Wib
PPATK: 1.000 lebih orang di lingkungan DPR dan DPRD terlibat judi daring
Rabu, 26 Juni 2024 14:05 Wib
PPATK: Perputaran dana dari 108 produk intelijen keuangan terkait Pemilu 2024 capai Rp80 triliun
Rabu, 26 Juni 2024 13:56 Wib