Makassar (ANTARA) - Bupati Wajo mengeluarkan surat edaran (SE) tentang pembayaran Tunjangan Perbaikan Penghasilan (TPP) Aparatur Sipil Negara (ASN) di daerah itu agar segera dicairkan sebelum Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah.
Bupati Wajo menginstruksikan pembayaran TPP ini melalui Surat Edaran Bupati Wajo nomor 0.0.8.2.2/600/Setda, yang memastikan bahwa Pemda Wajo siap membayarkan TPP ASN mulai 13 April 2023.
Wakil Ketua Tim Pelaksana TPP Wajo Muhammad Ilyas melalui keterangannya di Makassar, Senin menyebut bahwa hal ini sesuai dengan kesiapan atau penyelesaian inputan OPD yang bersangkutan untuk bisa mencetak ampra atau slip gaji.
"Saat ini kita berjalan dengan dua aplikasi untuk peng-input-an kinerja. Satu aplikasi khusus SKP sebagai daerah percontohan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan satunya lagi aplikasi khusus TPP yang di dalamnya memuat produktivitas dan disiplin pegawai," ucap Mantan Kabag Organisasi Setda Wajo ini.
Ilyas melanjutkan bahwa pada aplikasi yang kedua inilah, para ASN harus meng-input untuk pencairan TPP yang dirapel mulai Januari hingga Maret 2023 sehingga pembayaran bisa dilakukan.
Aplikasi e-kinerja akan ditutup sementara pada 13 April 2023 guna memberikan kesempatan bagi OPD yang sudah siap input pada aplikasi untuk mencetak ampra pembayaran TPP.
"Saat ini sudah ada sekitar 10 OPD termasuk kecamatan yang mendaftar untuk pencetakan ampra. Daftar tersebut dipastikan akan bertambah sampai tanggal penutupan aplikasi," ucapnya.
Ilyas menambahkan bahwa aplikasi akan dibuka kembali untuk OPD yang lain sampai semua mengajukan ampra TPP.
Terkait besaran TPP yang diterima setiap ASN, pada umumnya sama dengan tahun lalu yang terdiri dari 3 kriteria, yaitu beban kerja, prestasi kerja dan kelangkaan profesi.
"Kita berharap, teman-teman ASN, khususnya yang belum menyelesaikan input data, agar segera menyelesaikannya. Kepada teman-teman Kepala OPD agar bisa memantau jajarannya masing-masing," ujarnya.
Atas instruksi Bupati Wajo, Ilyas mengaku sedang merumuskan kebijakan penyatuan dua aplikasi agar memudahkan para ASN untuk melengkapi dokumen terkait kinerja mulai dari SKP, produktivitas maupun kedisiplinan.
Berita Terkait
IKAHI apresiasi terbitnya PP 44/2024, tetap kawal perjuangan hakim
Rabu, 23 Oktober 2024 15:24 Wib
MA: Usulan perubahan gaji hingga tunjangan hakim telah disetujui Menkeu
Selasa, 8 Oktober 2024 1:41 Wib
Anggota DPR punya rumah di Jakarta tetap dapat tunjangan rumah dinas
Senin, 7 Oktober 2024 15:23 Wib
Hakim di Makassar yakin Prabowo tindak lanjuti tuntutan kesejahteraan mereka
Senin, 7 Oktober 2024 14:10 Wib
Hakim PN Makassar menggelar aksi tuntut kenaikan gaji
Senin, 7 Oktober 2024 14:10 Wib
Sekjen umumkan anggota DPR RI periode 2024--2029 tak lagi dapat rumah dinas
Jumat, 4 Oktober 2024 16:20 Wib
Presiden Jokowi naikkan tunjangan insentif anggota KPU sebesar 50 persen
Selasa, 20 Agustus 2024 13:25 Wib
Pemkab Maros alokasikan anggaran Rp23 miliar untuk sertifikasi guru
Selasa, 9 Juli 2024 5:30 Wib