Jakarta (ANTARA) - Ketua Ombudsman RI Mokhammad Najih menilai bahwa Rancangan Undang-undang Kesehatan belum mengakomodasi hak-hak kesehatan kelompok rentan dalam memperoleh layanan kesehatan.
"Kelompok rentan termasuk kaum marginal, difabel, anak-anak, perempuan, dan masyarakat yang ada di 3T (terjauh, terluar, tertinggal)," kata Mokhammad Najih dalam Diskusi Publik tentang "Rancangan Undang-undang Kesehatan", yang diikuti di Jakarta, Selasa.
Ia mengatakan setiap orang berhak atas layanan kesehatan yang berkualitas, adil, dan tanpa diskriminasi.
"Dalam mewujudkannya, merupakan tanggung jawab negara, pemerintah pusat dan daerah," kata Mokhammad Najih.
Di RUU Kesehatan, menurut dia, disebutkan setiap orang bertanggung jawab menentukan sendiri pelayanan kesehatan yang diperlukan bagi dirinya.
Di samping itu, kata Mokhammad Najih, hak masyarakat untuk mengakses informasi kesehatan perlu menjadi perhatian pemerintah dan diatur dalam RUU ini.
"Yaitu hak untuk memperoleh informasi dan edukasi dari tenaga medis dan atau tenaga kesehatan yang perlu diatur dalam RUU ini," katanya.
Kedua, pembagian urusan pelayanan kesehatan.
Pihaknya meminta agar pemda dan masyarakat bertanggung jawab atas ketersediaan sumber daya, fasilitas, pelaksanaan layanan kesehatan secara menyeluruh dan berkesinambungan.
Lebih lanjut, Ombudsman RI menilai bahwa dalam rangka memberikan layanan kesehatan yang baik bagi masyarakat, agar tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah pusat semata.
Pemerintah daerah harus turut berkontribusi dan diperlukan kesiapan serta tanggung jawab dalam penyelenggaraan pelayanan kesehatan, khususnya dalam hal ketersediaan sumber daya kesehatan, tenaga kesehatan, dan sistem pembiayaan kesehatan di daerah.
"Untuk itu, perlu ada pembagian urusan penyelenggaraan pelayanan kesehatan ini tidak hanya diambil kebijakan di pusat, tetapi juga kewenangan daerah perlu diperjelas," katanya.
Terutama yang berkaitan dengan perizinan, misalnya perizinan praktik tenaga kesehatan, mulai dari praktik dokter, praktik perawat, dan praktik apoteker.
Berita ini juga telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Ombudsman: RUU Kesehatan belum akomodasi hak kesehatan kelompok rentan
Berita Terkait
KPU RI: Caleg terpilih belum dilantik tak wajib mundur bila ikut Pilkada 2024
Jumat, 10 Mei 2024 12:11 Wib
Ombudsman sikapi dugaan suap seleksi KPID dan KI Sulsel
Rabu, 8 Mei 2024 15:12 Wib
Menkumham: Penegakan kekayaan intelektual upaya RI keluar dari "priority watch list"
Selasa, 7 Mei 2024 12:14 Wib
KPU: 37 provinsi sosialisasikan aturan pendaftaran calon independen Pilkada
Sabtu, 4 Mei 2024 18:18 Wib
Istana menanggapi rencana Prabowo bentuk "Presidential Club"
Jumat, 3 Mei 2024 13:20 Wib
Kemendagri menyerahkan DP4 kepada KPU untuk susun DPT Pilkada 2024
Kamis, 2 Mei 2024 20:00 Wib
KPK geledah Gedung DPR RI terkait dugaan korupsi kelengkapan rumah jabatan
Selasa, 30 April 2024 15:49 Wib
Wapres RI dan Menteri Haji Arab Saudi bahas tambahan kuota haji Indonesia
Selasa, 30 April 2024 15:46 Wib