Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap presenter televisi Brigita Purnawati Manohara sebagai saksi kasus dugaan korupsi untuk tersangka Bupati Mamberamo Tengah nonaktif Ricky Ham Pagawak (RHP).
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan bahwa Brigita awalnya akan diperiksa pada Rabu (24/5). Namun, yang bersangkutan tidak hadir sehingga penyidik menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap yang bersangkutan.
"Saksi Brigita P. Manohara tidak hadir pada jadwal pemeriksaan pada hari Rabu dan konfirmasi pada tim penyidik untuk dijadwal ulang pekan depan," kata Ali dalam keterangannya, Kamis.
Meski demikian, Ali belum memberikan keterangan lebih lanjut mengenai kapan Brigita akan menjalani pemeriksaan.
KPK juga mengingatkan yang bersangkutan untuk kooperatif hadir sesuai dengan komitmen yang disampaikan.
Penyidik lembaga antirasuah telah menetapkan Bupati Mamberamo Tengah nonaktif Ricky Ham Pagawak (RHP) sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait dengan proyek pembangunan infrastruktur di Kabupaten Mamberamo Tengah.
Setelah melakukan pengembangan kasus, KPK lantas menetapkan kembali Ricky Ham Pagawak sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Tim penyidik KPK kemudian menyita aset RHP yang bernilai sekitar Rp30 miliar, yang diduga terkait dengan penyidikan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Penyidik KPK lantas mengonfirmasi terkait dengan dugaan adanya aliran sejumlah uang dari tersangka RHP kepada beberapa pihak, satu di antaranya adalah saksi Brigita Manohara.
Brigita mengaku telah mengembalikan seluruh uang yang ada dugaan berasal dari tersangka Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak (RHP) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Sudah aku transfer, total Rp480 juta. Sudah aku transfer semua," kata Brigita kepada wartawan melalui pesan singkat pada hari Selasa (26/7/2022).
Namun, Ketua KPK Firli Bahuri menyatakan bahwa pengembalian uang yang berasal dari tindak pidana korupsi dan menyebabkan kerugian negara, tidak serta-merta menggugurkan tuntutan pidana.
"Terkait ada beberapa pihak yang terhubung dengan tersangka RHP, bahkan telah menerima uang dan sudah dikembalikan, sebagaimana UU 31 Tahun 1999 bahwa pengembalian kerugian negara itu tidak menghapus tuntutan pidana," kata Firli di Jakarta, Senin (20/2).
Berita ini juga telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KPK periksa Brigita Manohara pekan depan
Berita Terkait

KPK sita moge Harley Davidson milik Rafael Alun
Rabu, 7 Juni 2023 11:56 Wib

Sidang perdana Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe akan digelar pekan depan
Selasa, 6 Juni 2023 20:30 Wib

KPK memanggil mantan Dirut Antam Tedy Badrujaman dan Arie Prabowo Ariotedjo
Selasa, 6 Juni 2023 15:42 Wib

KPK menggeledah rumah mewah Andhi Pramono di Batam
Selasa, 6 Juni 2023 14:22 Wib

KPK kembali menyita aset Rafael Alun di Jawa Tengah
Selasa, 6 Juni 2023 11:45 Wib

KPK kembali menemukan jejak aset Rafael Alun
Jumat, 2 Juni 2023 13:55 Wib

KPK mendalami dugaan TPPU pada kasus mantan Kepala Kantor Bea dan Cukai Makassar
Rabu, 31 Mei 2023 19:09 Wib

KPK memanggil Hakim Agung Prim Haryadi
Rabu, 31 Mei 2023 17:53 Wib