Mamuju (ANTARA) - Tim Sub Direktorat (Subdit) II Direktorat Reserve Narkoba (Ditreskoba) Polda Sulawesi Barat menangkap seorang pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sulbar Komisaris Besar Polisi Syamsu Ridwan, di Mamuju, membenarkan penangkapan seorang pria berinisial AR (21) terkait penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu.
"Pelaku ditangkap di sebuah rumah kos-kosan di Jalan Gatot Soebroto, Kelurahan Sidodadi, Kemacetan Wonomulyo, Kabupaten Polewali Mandar," kata Syamsu Ridwan.
Selain menangkap AR, tim Subdit II Ditreskoba Polda Sulbar juga menyita barang bukti satu paket sabu-sabu dan satu unit telepon genggam.
Penangkapan pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu itu lanjut Syamsu Ridwan, berawal dari laporan masyarakat yang menyebutkan bahwa di kos-kosan AR sering terjadi aktivitas yang mencurigakan.
Dari laporan tersebut, tim Subdit II Ditreskoba Polda Sulbar kata Syamsu Ridwan, kemudian melakukan penyelidikan selanjutnya menggeledah kamar kos yang ditempati AR.
"Saat penggeledahan itulah ditemukan barang bukti satu paket sabu-sabu yang disembunyikan AR di atas ventilasi kamar kos-kosannya. AR juga mengakui bahwa apa yang ditemukan petugas adalah miliknya," terang Syamsu Ridwan.
Pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu itu kata Syamsu Ridwan, selanjutnya dibawa ke Polda Sulbar untuk dilakukan pemeriksaan intensif.
"AR sendiri telah ditetapkan tersangka dengan dijerat dengan pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal empat tahun dan maksimal 12 tahun penjara," tegas Syamsu Ridwan.
Berita Terkait
Korem 142 Tatag minta warga Mamuju Tengah hindari provokasi
Jumat, 17 Mei 2024 6:29 Wib
Pemprov Sulbar jelang pilkada perkuat kewaspadaan dini tangkal hoax
Jumat, 17 Mei 2024 6:28 Wib
Polda Sulbar tangkap tiga pelaku bom ikan di perairan Bala-Balakang Mamuju
Kamis, 16 Mei 2024 14:21 Wib
Pemprov Sulbar kembangkan komoditi kelapa dalam di Majene
Kamis, 16 Mei 2024 5:55 Wib
Polda Sulbar ajak Bhabinkamtibmas menjadi penyelesai masalah masyarakat
Kamis, 16 Mei 2024 5:53 Wib
Kemenkuham Sulbar berikan perlindungan KIK
Kamis, 16 Mei 2024 5:51 Wib
Pemprov Sulbar tetapkan harga TBS sawit sebesar Rp2.325,04 per kg
Selasa, 14 Mei 2024 6:55 Wib
Kemendagri tunjuk Muhammad Idris sebagai Pelaksana Harian Gubernur Sulbar
Senin, 13 Mei 2024 13:35 Wib