Makassar (ANTARA) - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sulawesi Selatan (Sulsel) Liberti Sitinjak menekankan pentingnya layanan Apostille bagi masyarakat.
Hal tersebut diungkapkan Liberti Sitinjak saat membuka sosialisasi layanan Apostille sebagai sarana Penyebaran Informasi Layanan AHU untuk menyukseskan program pemerintah pada proses legalisasi konvensional yang semula panjang menjadi lebih singkat, cepat dan murah di Makassar, Senin (26/6).
"Kegiatan ini untuk memastikan Layanan Administrasi Hukum Umum (AHU) terkait Apostille yang masih relatif baru, dapat dipahami sehingga layanan tersebut mudah diakses dan dimanfaatkan oleh masyarakat," katanya.
Menurut Liberti, layanan Apostille merupakan pengesahan tanda tangan pejabat, pengesahan cap, dan atau segel resmi dalam suatu dokumen publik melalui satu instansi, yaitu Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia selaku Competent Authority atau otoritas yang berwenang.
Kakanwil berharap melalui kegiatan ini layanan kepada masyarakat lebih cepat dan mudah, juga dapat memberikan manfaat bagi masyarakat Sulawesi Selatan.
"Kegiatan ini jangan hanya seremoni saja namun bisa memberikan dampak yang baik kepada masyarakat dan dapat dirasakan dengan cepat," ujarnya.
Kakanwil juga mengatakan saat ini Kemenkumham Sulsel tidak henti-hentinya melakukan upaya untuk memenuhi harapan dan kebutuhan masyarakat akan pelayanan yang prima, salah satunya berupaya dalam penyederhanaan rantai birokrasi.
Data permohonan Apostille melalui Kemenkumham sebanyak 112.938 pemohon dan khusus untuk Sulawesi Selatan berjumlah 1.242 pemohon.
Kegiatan yang akan digelar selama 2 (dua) hari ini diharapkan menjadi momentum untuk mewujudkan cita-cita pemerintah dalam penyederhaaan rantai birokrasi terutama terkait apostille.
Sebelumnya dalam laporan panitia oleh Plh. Kepala Bidang Pelayanan Hukum, Jean Henry Patu menyampaikan, Sosialisasi Layanan AHU terkait Apostille dengan tema “Apostille sebagai Penyederhana Rantai Birokrasi" bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada peserta terkait Apostille di Wilayah, sebagai sarana penyebaran informasi layanan AHU, juga menjadi sarana diskusi, sosialisasi dan inventarisasi terkait apostille.
Kegiatan ini menghadirkan narasumber Yakni H. Muhyiddin, S.E., M.M. (Kepala Dinas Pendidikan Kota Makassar) dengan materi tugas dan fungsi Dinas Pendidikan terkait dokumen pendidikan ; Dra. Hj. Melyana Zumbriana, M.M. (Kepala Bidang Pelayanan Catatan Sipil Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Makassar) dengan materi tugas dan fungsi Dukcapil dalam peneebitan dokumen kependudukan;
Kemudian Dr. Winner Sitorus, S.H., L.LM. (Akademisi Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin); dan Fathushalih Ensy, S.H. (Analis Hukum Ahli Pertama pada Direktorat Otoritas Pusat dan Hukum Internasional Kemenkumham R.I.) Dengan materi layanan Apostille Sebagai penyederhana rantai birokrasi
Sosialisasi diikuti sebanyak 50 orang yang terdiri dari Organisasi Pemerintah Daerah terkait, Kantor Kementerian Agama Kota Makassar dan KUA, Akademisi, pelaku usaha serta para mahasiswa atau pelajar.
Turut hadir dalam pembukaan diantaranya Kepala Divisi Asministrasi Indah Rahayuningsih, Kepala Divisi Pemaayarakatan Suprapto, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Hernadi, dan para pejabat di bidang Yankum.(*/Inf)

