Makassar (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Kepulauan Selayar melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) kembali melakukan penertiban objek pajak reklame di wilayah kepulauan Provinsi Sulawesi Selatan itu..
"Penertiban ini dilakukan untuk memastikan reklame yang terpasang memiliki izin atau reklame tersebut sudah sesuai dengan izin reklame yang diberikan," kata Kepala Bidang Pengelolaan Pendapatan Daerah BPKPD Selayar Akhmad Ansar yang dihubungi dari Makassar, Rabu..
Jika tidak, kata dia, maka petugas memberikan sanksi dengan melakukan pencopotan terhadap pemasangan reklame yang melanggar.
Menurut dia, penertiban reklame yang tidak berizin dan tidak membayar pajak rutin akan ditindak sebagai upaya untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) dari pajak.
"Pajak reklame adalah bagian penting dari sumber pendapatan daerah, untuk itu kami melakukan pengawasan dan penertiban reklame secara rutin" ucapnya
Ia menjelaskan pajak reklame merupakan biaya yang harus dibayar agar mendapatkan izin penyelenggaraan reklame. Jika tidak membayar pajak maka dipastikan reklame akan diturunkan.
Ansar mengatakan bahwa pihaknya tengah melakukan berbagai upaya untuk meningkatkan PAD melalui beberapa sumber, selain pajak reklame, juga seperti pajak restoran, hotel dan sumber-sumber lain.
"Dengan adanya kegiatan seperti ini diharapkan wajib pajak sadar untuk selalu melakukan ijin pemasangan reklame serta taat untuk membayar pajak," ujarnya.
Berita Terkait
BPKPD Sulbar optimis capai target PAD Rp513,3 miliar pada 2024
Minggu, 5 Mei 2024 11:29 Wib
DJP Sulselbartra : Penerimaan pajak di tiga provinsi capai Rp3,56 triliun
Senin, 29 April 2024 20:42 Wib
Bank Sulselbar menghadirkan aplikasi Agangku permudah pembayaran pajak
Jumat, 26 April 2024 16:58 Wib
KPK menyerahkan memori kasasi atas putusan perampasan aset Rafael Alun
Kamis, 25 April 2024 14:23 Wib
Kemenkumham Sulsel terima kunjungan tim BPIP RI bahas evaluasi pajak NKB
Rabu, 24 April 2024 16:44 Wib
BI beri penghargaan kepada Pemkab Bulukumba atas pengelolaan pajak
Minggu, 21 April 2024 10:31 Wib
Pj Sekda Makassar pacu kinerja pegawai untuk capai PAD sebesar Rp2 triliun
Selasa, 16 April 2024 21:48 Wib
DJP Sulselbartra menghimpun pajak Rp3,57 triliun triwulan pertama
Sabtu, 6 April 2024 16:59 Wib