Makassar (ANTARA) - Profesor dari lima negara membahas regulasi hukum sektor pertambangan di seminar internasional bertajuk ‘“International Conference (The Series) Changing Of Law on Energy And Mining’ yang digelar Fakultas Hukum UMI di Auditorium Al-Jibra Makassar, Senin.
Adapun delegasi perguruan tinggi terkemuka itu yakni Prof Dr Ir H Muh Hatta Fattah (Universitas Muslim Indonesia), Prof Kevin E Davis (Universitas New York USA), Pauline Phoa, LLM (Universitas Utrecht, Belanda), Prof Dr Jadi Zaidi Hassim (Universitas Kebangsaan Malaysia) serta Prof Ghautam Kumar Jha MPhil PhD dari Universitas Jawaharlal Nehru, India.
Dekan FH UMI Prof Dr H Laode Husen, SH MH, mengatakan konferensi internasional tersebut berusaha mencari solusi dalam menyelesaikan masalah hukum menghadapi perkembangan teknologi, khususnya tentang pembaharuan hukum di sektor sumber daya alam.
"Saya kira memang isu ini khususnya di Indonesia menjadi isu yang harus dikembangkan. Olehnya itu itu para peserta lebih fokus dalam rangka pengembangan regulasi di bidang pertambangan," ujarnya.
Apalagi kita tahu persis bahwa masalah pertambangan itu itu memberikan dampak yang cukup serius di bidang hukum, sosial, ekonomi, kebudayaan dan lain-lain," lanjut Prof Laode pada acara yang digelar hybrid.
Sementara Rektor UMI Prof Dr Basri Modding SE MSi, mengatakan hasil dari seminar ini diharapkan bisa dirumuskan untuk selanjutnya bisa diajukan ke pemerintah untuk lebih menyempurnakan aturan hukum yang telah ada.
"Jadi pakar-pakar ini kita harapkan bisa menghadirkan poin-poin hukum untuk pengelolaan sumber daya alam dan energi yang lebih berkeadilan bagi seluruh rakyat Indonesia," ujarnya pada konferensi yang didukung Pasqapro, sebuah lembaga yang bergerak di bidang akademik dengan konsentrasi publikasi hasil penelitian.
Konferensi internasional ini turut didukung oleh perguruan tinggi dalam negeri seperti Universitas Muhammadiyah Makassar, Universitas Kristen Indonesia Paulus, Universitas Sawerigading, Universitas Panca Bhakti Pontianak, Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Watampone.