Mamuju (ANTARA Sulbar) - Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) segera memplenokan aturan main siaran konten politik jelang pesta demokrasi Pemilihan Umum April 2014.
Ketua KPID Sulbar Andi Fachriadi Kusno di Mamuju, Jumat, menyampaikan bahwa pengaturan siaran konten politik menjadi bagian terpenting untuk dilakukan pengawasan terhadap lembaga penyiaran, khsususnya di Sulbar.
"Kami mau agar seluruh lembaga penyiaran taat terhadap aturan main dalam menyiarkan konten politik. Hal ini juga bertujuan untuk mengurangi dominasi siaran partai politik tertentu," kata Andi Fachriadi.
Ia menyampaikan bahwa pengaturan siaran politik ini terlebih dahulu dibicarakan bersama komisioner lainnya sehingga lembaga ini atu suara menjelaskan kepada publik terkait siaran mana yang dibolehkan dan mana yang tidak.
Sejauh ini, katanya, lembaga penyiaran juga diberi kesempatan untuk turut serta melakukan edukasi politik ke pemirsa maupun pendengar yang ada di daerah ini.
"Tapi untuk urusan boleh tidaknya menggunakan media penyiaran sebagai alat kampanye parpol tertentu maka hal itu juga akan menjadi topik pembicaraan dengan komisioner lainnya," jelasnya. Farochah
Berita Terkait
Kemenkuham Sulbar bentuk desa sadar hukum di Majene
Rabu, 8 Mei 2024 18:39 Wib
Dinas Ketahanan Pangan Sulbar intervensi stunting di Mamuju
Rabu, 8 Mei 2024 18:35 Wib
Pemprov Sulbar berkomitmen melakukan percepatan pencegahan korupsi
Selasa, 7 Mei 2024 21:12 Wib
Sekda: Versi BPS pertumbuhan ekonomi Sulbar tertinggi kelima nasional
Selasa, 7 Mei 2024 18:06 Wib
Polda Sulbar perkuat upaya pemerintah meningkatkan layanan kesehatan
Selasa, 7 Mei 2024 18:03 Wib
Diskominfo Sulbar akselerasi pengembangan ekosistem digital
Selasa, 7 Mei 2024 12:00 Wib
Dinkes Sulbar bangun 48 jamban sehat dukung program cegah stunting
Selasa, 7 Mei 2024 11:52 Wib
Polres Majene Sulbar awasi SPBU antisipasi kelangkaan BBM
Selasa, 7 Mei 2024 6:55 Wib