Makassar (ANTARA) - Realisasi pendapatan daerah di Provinsi Sulawesi Selatan tahun 2023 sampai 21 Juli baru mencapai Rp4,7 triliun lebih atau 46,84 persen dari target yang telah ditetapkan sebesar Rp10,1 triliun.
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) Muh Rasyid di Makassar, Rabu, mengatakan capaian tersebut terdiri dari komponen Pendapatan Asli Daerah sebesar Rp2,6 triliun lebih atau 45,23 persen. Pendapatan Transfer sebesar Rp1,8 triliun lebih atau 43,45 persen. Dan lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar Rp5,8 miliar lebih atau 61,21 persen.
"Pencapaian ini lebih tinggi dibandingkan pada periode yang sama di tahun 2022, dimana pendapatan daerah Provinsi Sulsel tercatat Rp4,1 triliun," ujarnya.
Dari catatan pendapatan itu, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengklasifikasikan tingkat pendapatan daerah Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) berada di kategori Zona Hijau atau berada di peringkat 13 dari 38 provinsi se-Indonesia.
Sementara untuk Belanja Tahun Anggaran 2023, hingga 21 Juli 2023, Rasyid menyebut telah terealisasi Rp3,9 triliun atau 38,95 persen dari target Rp10,07 triliun. Angka ini juga lebih tinggi dibanding tahun 2022 lalu pada periode yang sama, dimana tercatat belanja sebesar Rp3,4 triliun atau 37,11 persen dari target belanja Rp9,2 triliun.
"Kami optimistis, target-target yang ada bisa kita capai. Apalagi, Pak Gubernur terus mendorong semua OPD untuk merealisasikan anggarannya," ujarnya.
Data versi Kemendagri, untuk realisasi pendapatan APBD Provinsi se Indonesia Tahun Anggaran 2023, ada 19 provinsi yang masuk kategori Zona Hijau. Sulsel berada di peringkat 13 nasional. Tertinggi DI Yogyakarta, Kalimantan Timur, Jawa Barat, Banten, Jawa Tengah, Bangka Belitung, Kalimantan Barat, Sumatera Barat, dan Bengkulu.
Selanjutnya, Provinsi Aceh, Bali, Sumatera Utara, Sulawesi Selatan, Jawa Timur, Kalimantan Utara, Kalimantan Tengah, Nusa Tenggara Timur, Maluku, dan Gorontalo.
Untuk menggenjot pendapatan, sejumlah regulasi telah dikeluarkan oleh Gubernur Sulsel. Antara lain, Peraturan Gubernur Nomor 40 Tahun 2021 tentang Peninjauan Tarif Retribusi Jasa Umum, Peraturan Gubernur Nomor 5 Tahun 2022 tentang Peninjauan Tarif Retribusi Perizinan Tertentu, dan Peraturan Gubernur Nomor 34 Tahun 2022 tentang Peninjauan Tarif Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah.
Kemudian, Peraturan Gubernur Nomor 18 Tahun 2023 tentang Tarif Layanan Rumah Sakit BLUD, dan Peraturan Gubernur Nomor 20 Tahun 2023 tentang Peninjauan Tarif Retribusi Pelayanan Kepelabuhanan, Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga, serta Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah.
Berita Terkait
Kapolda Sulbar ajak pemda dan TNI bersinergi jaga stabilitas kamtibmas
Senin, 20 Mei 2024 20:19 Wib
Pemkab Pangkep kembangkan semua potensi destinasi wisata
Sabtu, 18 Mei 2024 9:45 Wib
Kepala BKN Pusat komitmen tegakkan netralitas ASN daerah di Pilkada 2024
Kamis, 16 Mei 2024 19:53 Wib
Polda Sulbar ajak Bhabinkamtibmas menjadi penyelesai masalah masyarakat
Kamis, 16 Mei 2024 5:53 Wib
Bapemperda DPRD Sulsel mempelajari pengelolaan cadangan pangan Jakarta
Selasa, 14 Mei 2024 14:01 Wib
Dinkes Sulsel kerahkan tenaga kesehatan ke daerah terisolir Luwu
Sabtu, 11 Mei 2024 21:34 Wib
BMKG terbitkan 14 daerah berstatus waspada dampak cuaca ekstrem termasuk Sulsel
Sabtu, 11 Mei 2024 9:58 Wib
Kodim Enrekang mendistribusikan bantuan logistik ke daerah terpencil
Jumat, 10 Mei 2024 17:02 Wib