Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Abdullah Azwar Anas mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penilaian Penyederhanaan Struktur Organisasi dan Penyesuaian Sistem Kerja Dalam Rangka Evaluasi Reformasi Birokrasi Tahun 2023.
SE yang ditandatangani pada 25 Juli 2023 ini dikeluarkan untuk memberikan panduan bagi instansi pemerintah dalam melakukan penilaian terhadap penyederhanaan struktur organisasi dan penyesuaian sistem kerja.
"Tujuan dikeluarkannya SE ini adalah untuk memberikan kejelasan dalam penilaian terhadap penyederhanaan struktur organisasi dan penyesuaian sistem kerja," kata Anas dalam keterangan resminya di Jakarta, Jumat.
Dikeluarkannya SE tersebut menindaklanjuti Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 3 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 25 Tahun 2020 tentang "Road Map" Reformasi Birokrasi 2020-2024 yang mengamanatkan kebijakan penyederhanaan struktur organisasi dan kebijakan sistem kerja berbasis fungsional sebagai sasaran strategis terciptanya tata kelola pemerintahan digital yang lincah, kolaboratif, dan akuntabel.
Berdasarkan hal tersebut maka perlu dilakukan penilaian terhadap beberapa indikator. Penilaian pertama adalah Penyederhanaan Struktur Organisasi (PSO).
Penilaian PSO dilakukan melalui dua indikator yaitu Persentase PSO dan Evaluasi Kelembagaan. Indikator pertama yaitu persentase PSO merupakan perbandingan antara jumlah struktur pada jabatan administrasi yang disederhanakan dengan jumlah struktur pada jabatan administrasi yang berpotensi untuk disederhanakan.
Penghitungan persentase PSO dilakukan pada unit organik, instansi vertikal, dan/atau unit pelaksana teknis baik pada instansi pemerintah pusat maupun instansi daerah. Tata cara penghitungan persentase PSO dilakukan dengan rumus sesuai pada SE.
Berdasarkan hal tersebut maka perlu dilakukan penilaian terhadap beberapa indikator. Penilaian pertama adalah Penyederhanaan Struktur Organisasi (PSO).
Penilaian PSO dilakukan melalui dua indikator yaitu Persentase PSO dan Evaluasi Kelembagaan. Indikator pertama yaitu persentase PSO merupakan perbandingan antara jumlah struktur pada jabatan administrasi yang disederhanakan dengan jumlah struktur pada jabatan administrasi yang berpotensi untuk disederhanakan.
Penghitungan persentase PSO dilakukan pada unit organik, instansi vertikal, dan/atau unit pelaksana teknis baik pada instansi pemerintah pusat maupun instansi daerah. Tata cara penghitungan persentase PSO dilakukan dengan rumus sesuai pada SE.
Indikator kedua yaitu Evaluasi Kelembagaan. Tata cara evaluasi ini dilakukan sesuai dengan Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pedoman Evaluasi Kelembagaan Instansi Pemerintah.
Sementara itu untuk penilaian kedua adalah Sistem Kerja. Penyesuaian sistem kerja dilakukan setelah penyederhanaan struktur organisasi dan penyetaraan jabatan.
Penilaian tingkat penerapan sistem kerja dilakukan pada Instansi Pemerintah yang telah melaksanakan PSO. Adapun tata cara penilaian tingkat penerapan sistem kerja untuk penyederhanaan birokrasi didasarkan pada cascading dari capaian penerapan sistem kerja sesuai pada SE.
Penilaian tingkat penerapan sistem kerja dilakukan pada Instansi Pemerintah yang telah melaksanakan PSO. Adapun tata cara penilaian tingkat penerapan sistem kerja untuk penyederhanaan birokrasi didasarkan pada cascading dari capaian penerapan sistem kerja sesuai pada SE.
"SE ini dikeluarkan dalam rangka pelaksanaan evaluasi reformasi birokrasi pada instansi pemerintah baik pusat maupun daerah pada tahun 2023 serta untuk mempercepat terwujudnya hasil pelaksanaan reformasi birokrasi yang berdampak terhadap pencapaian sasaran pembangunan nasional dan peningkatan kualitas pelayanan publik," jelas Anas.
Dengan ditetapkannya SE tersebut, K/L/D diimbau agar melakukan penilaian mandiri atas penilaian PSO dan penilaian penerapan sistem kerja untuk kemudian disampaikan kepada Menteri PAN-RB melalui sistem informasi yang ada dalam situs resmi Kementerian PAN-RB www.menpan.go.id. Periode penilaian mandiri dilakukan mulai 18 Agustus sampai dengan 30 September 2023.