Sebatik (ANTARA) - Wakil Presiden Ma'ruf Amin menyerahkan putusan terkait usia minimum calon presiden dan wakil presiden kepada putusan uji materi yang dilayangkan di Mahkamah Konstitusi.
"Mengenai soal umur capres-cawapres ya kalau saya serahkan nanti kepada MK mempertimbangkan baik dan buruknya ya. Apakah mempertahankan di atas 40 atau misalnya membolehkan sampai ke umur 35," kata Wapres di Pulau Sebatik, Kalimantan Utara, Kamis.
Hal itu disampaikan Wapres usai melakukan peletakan batu pertama pembangunan Rumah Susun Pondok Pesantren As'adiyah, di Sebatik, Kalimantan Utara, Kamis.
Wapres menjawab pertanyaan wartawan terkait uji materi aturan tentang batas usia minimum capres-cawapres dalam UU Pemilu yang diminta Pemohon dari sejumlah unsur, agar dikembalikan dari saat ini 40 tahun menjadi 35 tahun.
Wapres mengatakan sudah ada lembaga yang berhak membahas dan mempertimbangkan hal tersebut yakni MK.
Menurut dia, pemerintah hanya bisa mengikuti apapun putusan MK itu, karena Keputusan Mahkamah Konstitusi itu final dan mengikat.
Berita Terkait
Wapres Ma'ruf Amin optimistis Indonesia dapat kalahkan Guinea
Sabtu, 4 Mei 2024 18:16 Wib
NasDem: Surya Paloh tidak menghadiri pembubaran Timnas AMIN
Selasa, 30 April 2024 15:51 Wib
Anies: Pembubaran Timnas AMIN bukan mengakhiri perjuangan
Selasa, 30 April 2024 15:47 Wib
Wapres RI dan Menteri Haji Arab Saudi bahas tambahan kuota haji Indonesia
Selasa, 30 April 2024 15:46 Wib
Ma'ruf Amin prihatin Palestina gagal jadi anggota penuh PBB
Rabu, 24 April 2024 16:04 Wib
Wapres Ma'ruf mengapresiasi sikap Prabowo rangkul semua pihak
Rabu, 24 April 2024 13:44 Wib
Amin segera menyikapi putusan MK terkait sengketa Pilpres
Senin, 22 April 2024 16:10 Wib
MK menolak dalil Amin soal dugaan pelanggaran kampanye Prabowo Subianto
Senin, 22 April 2024 14:50 Wib