Menteri Agama menjelaskan perlunya pembentukan Ditjen Pesantren
Jakarta (ANTARA) - Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menjelaskan perlunya pembentukan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pesantren di Kementerian Agama.
Dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat, Menteri Agama menyampaikan bahwa Undang Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren mengamanatkan kepada pemerintah untuk memberikan rekognisi dan afirmasi serta memfasilitasi pesantren.
"Dengan mandat konstitusi dan melihat bahwa fakta jumlah pesantren sangat besar, dari 38.926 pesantren, santrinya ada empat juta orang sekian, maka kita memerlukan direktorat khusus agar pesantren bisa dijalankan sebagaimana amanat undang-undang," katanya.
Menteri Agama mengemukakan bahwa pesantren tidak sama dengan lembaga pendidikan yang lain sehingga sistem pengelolaannya juga tidak bisa disamakan dengan lembaga pendidikan yang lain.
"Pesantren memiliki kekhasan, keunikan, butuh konsentrasi tersendiri, yang berbeda dengan cara pengelolaan atas lembaga pendidikan yang lain," katanya.
Oleh karena itu, ia mengemukakan, diusulkan pembentukan Direktorat Jenderal Pesantren di Kementerian Agama.
"Ini tentunya masih memerlukan diskusi yang intens, arahan dari Presiden, mungkin melalui Mensesneg," katanya.
Sementara itu, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Azwar Anas menyampaikan bahwa secara umum kementeriannya ingin mengoptimalkan fungsi struktur yang ada.
Namun demikian, menurut dia, pembentukan direktorat jenderal yang khusus menangani pesantren dimungkinkan.
"Ini dimungkinkan. Pak Menag menyampaikan beberapa argumentasi dan kekhususan yang perlu penanganan. Oleh karena itu kita akan kaji ulang, kita diskusikan," kata Azwar Anas.
Dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat, Menteri Agama menyampaikan bahwa Undang Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren mengamanatkan kepada pemerintah untuk memberikan rekognisi dan afirmasi serta memfasilitasi pesantren.
"Dengan mandat konstitusi dan melihat bahwa fakta jumlah pesantren sangat besar, dari 38.926 pesantren, santrinya ada empat juta orang sekian, maka kita memerlukan direktorat khusus agar pesantren bisa dijalankan sebagaimana amanat undang-undang," katanya.
Menteri Agama mengemukakan bahwa pesantren tidak sama dengan lembaga pendidikan yang lain sehingga sistem pengelolaannya juga tidak bisa disamakan dengan lembaga pendidikan yang lain.
"Pesantren memiliki kekhasan, keunikan, butuh konsentrasi tersendiri, yang berbeda dengan cara pengelolaan atas lembaga pendidikan yang lain," katanya.
Oleh karena itu, ia mengemukakan, diusulkan pembentukan Direktorat Jenderal Pesantren di Kementerian Agama.
"Ini tentunya masih memerlukan diskusi yang intens, arahan dari Presiden, mungkin melalui Mensesneg," katanya.
Sementara itu, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Azwar Anas menyampaikan bahwa secara umum kementeriannya ingin mengoptimalkan fungsi struktur yang ada.
Namun demikian, menurut dia, pembentukan direktorat jenderal yang khusus menangani pesantren dimungkinkan.
"Ini dimungkinkan. Pak Menag menyampaikan beberapa argumentasi dan kekhususan yang perlu penanganan. Oleh karena itu kita akan kaji ulang, kita diskusikan," kata Azwar Anas.