Kemendagri mendorong pemerintah daerah penuhi kekurangan personel APIP
Jakarta (ANTARA) - Kementerian Dalam Negeri(Kemendagri) mendorong pemerintah daerah (pemda) agar memenuhi kekurangan personel Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) di masing-masing daerah.
Inspektur Jenderal Kemendagri Tomsi Tohir mengungkapkan jumlah APIP saat ini dinilai masih kurang, sehingga langkah pemenuhan dibutuhkan. Adapun kebutuhan jumlah personel APIP sebanyak 53.319 orang, akan tetapi saat ini personel APIP baru mencapai 14.492 orang.
“Jadi kurang lebih baru 27 persennya,” ujar Tomsi di Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, Rabu.
Ia menjelaskan lebih rinci kebutuhan personel APIP di daerah. Hal itu seperti kebutuhan jabatan auditor sebanyak 30.219 personel.
Jabatan ini, sambung dia, baru diisi 9.455 personel, sehingga kekurangannya mencapai 20.764 personel. Kemudian, untuk kebutuhan jabatan Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah (PPUD) yakni 23.100 personel.
Namun, saat ini jabatan tersebut baru diisi sebanyak 5.037 personel, sehingga kekurangannya mencapai 18.063 personel. Untuk itu, ia berharap, setelah rapat tersebut seluruh kepala daerah dapat memberikan perhatian, khususnya terkait dengan penambahan jumlah personel APIP.
“Dan juga berkaitan dengan kualitasnya yang bersangkutan untuk bisa ditempatkan di bawah inspektorat daerah masing-masing,” katanya.
Tomsi menegaskan rapat tersebut bertujuan memberikan arahan kepada seluruh kepala daerah untuk mengambil berbagai langkah konkret dalam memenuhi jumlah kebutuhan APIP di daerah.
“Pelaksanaan kegiatan rakor ini diisi juga dengan diskusi panel materi yang diberikan oleh Deputi KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi), Rektor IPDN (Institut Pemerintahan Dalam Negeri), dan Direktur STAN (Sekolah Tinggi Akuntansi Negara),” pungkas Tomsi.
Dalam kesempatan itu turut hadir pula Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian dan Ketua KPK Firli Bahuri. Keduanya memberikan pemaparan terkait pentingnya peran APIP di daerah.
Inspektur Jenderal Kemendagri Tomsi Tohir mengungkapkan jumlah APIP saat ini dinilai masih kurang, sehingga langkah pemenuhan dibutuhkan. Adapun kebutuhan jumlah personel APIP sebanyak 53.319 orang, akan tetapi saat ini personel APIP baru mencapai 14.492 orang.
“Jadi kurang lebih baru 27 persennya,” ujar Tomsi di Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, Rabu.
Ia menjelaskan lebih rinci kebutuhan personel APIP di daerah. Hal itu seperti kebutuhan jabatan auditor sebanyak 30.219 personel.
Jabatan ini, sambung dia, baru diisi 9.455 personel, sehingga kekurangannya mencapai 20.764 personel. Kemudian, untuk kebutuhan jabatan Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah (PPUD) yakni 23.100 personel.
Namun, saat ini jabatan tersebut baru diisi sebanyak 5.037 personel, sehingga kekurangannya mencapai 18.063 personel. Untuk itu, ia berharap, setelah rapat tersebut seluruh kepala daerah dapat memberikan perhatian, khususnya terkait dengan penambahan jumlah personel APIP.
“Dan juga berkaitan dengan kualitasnya yang bersangkutan untuk bisa ditempatkan di bawah inspektorat daerah masing-masing,” katanya.
Tomsi menegaskan rapat tersebut bertujuan memberikan arahan kepada seluruh kepala daerah untuk mengambil berbagai langkah konkret dalam memenuhi jumlah kebutuhan APIP di daerah.
“Pelaksanaan kegiatan rakor ini diisi juga dengan diskusi panel materi yang diberikan oleh Deputi KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi), Rektor IPDN (Institut Pemerintahan Dalam Negeri), dan Direktur STAN (Sekolah Tinggi Akuntansi Negara),” pungkas Tomsi.
Dalam kesempatan itu turut hadir pula Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian dan Ketua KPK Firli Bahuri. Keduanya memberikan pemaparan terkait pentingnya peran APIP di daerah.