Makassar (ANTARA) - Polda Sulsel melalui jajaran Cybercrime Ditreskrimsus mengamankan seorang pria parubaya berinisial S (53) asal Kabupaten Gowa karena melakukan aksi penipuan dengan modus mengaku sebagai santriwati.
Panit Subdit V Cybercrime Ditreskrimsus Polda Sulsel AKP Iqbal Usman E di Makassar, Selasa mengatakan pelaku melakukan aksi penipuan melalui akun Facebook pada media sosial yang menyasar seorang karyawan perusahaan tambang di wilayah Kalimantan.
Pria yang keseharian bekerja sebagai wiraswasta dalam penyamarannya ini lalu memacari karyawan tersebut dengan menggunakan foto seorang wanita bercadar atas nama akun facebook "Arini Juwita".
"Korban inisial AW (35) asal Makassar. Dia merantau ke Kalimantan bekerja sebagai karyawan tambang. Saat ini pelaku bersama barang bukti kami amankan di Mapolda Sulsel guna proses penyidikan lebih lanjut," kata Iqbal.
Bahkan, kata dia, S juga mengaku sebagai wanita berusia sekitar 20 tahunan dan siap dipersunting oleh korban AW. kemudian keduanya intensif berkomunikasi.
Adapun kronologis kejadiannya bahwa korban dengan pelaku berkenalan melalui sosial media. Kemudian pelaku berperan sebagai wanita yang muslimah (santriwati), penghafal Al-quran, lalu S mengajak korban untuk menikah.
"Pelaku juga kerap meminta uang, termasuk uang maharnya serta uang persiapan kebutuhan pernikahan lainnya," ujarnya.
Dia menjelaskan Ipenyamaran pelaku ini telah dilakukan sejak Agustus lalu. Belakangan terungkap setelah korban datang ke Kota Makassar, Sulawesi Selatan, untuk menemui pelaku.
Selain itu Iqbal juga mengungkapkan hasil kejahatan S digunakan untuk kepentingan sehari-harinya dan juga untuk bermain judi togel.
S kemudian ditangkap di kediamannya di Kecamatan Tinggimoncong, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan pada Jumat (15/9).
Atas perbuatan S bakal dijerat dengan Pasal 45 a ayat 1 juncto pasal 28 ayat 2 UU ITE dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.
Berita Terkait
Kapolda Sulsel membantu evakuasi ibu hamil terisolasi bencana di Luwu
Minggu, 5 Mei 2024 17:15 Wib
Korlantas Polri uji coba kirim surat tilang melalui aplikasi WhatsApp
Sabtu, 4 Mei 2024 7:30 Wib
Mabes Polri menggerebek vila diduga pabrik narkoba
Jumat, 3 Mei 2024 22:38 Wib
Polda Metro Jaya ungkap kasus mayat di dalam koper
Jumat, 3 Mei 2024 13:01 Wib
Polda Sulsel tangkap oknum ASN Jeneponto diduga jual Sabu
Rabu, 1 Mei 2024 20:06 Wib
Polda Sulsel menggagalkan peredaran narkoba Sabu senilai Rp46 miliar
Selasa, 30 April 2024 18:44 Wib
Kapolda Sulsel ajak masyarakat kerja sama perangi narkoba
Selasa, 30 April 2024 18:43 Wib
Kapolda Sulbar dan DPRD Lampung sepakati penegakan hukum sengketa tanah
Kamis, 25 April 2024 20:03 Wib