Makassar (ANTARA) - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI menjadwalkan sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu kepada anggota KPU Kabupaten Pangkajene Kepulauan (Pangkep) Hasanuddin G Kuna sebagai teradu.
"DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar," kata Sekretaris DKPP RI David Yama melalui siaran persnya diterima di Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis
Ia mengatakan agenda sidang tersebut adalah mendengarkan keterangan pengadu dan teradu serta saksi-saksi atau pihak terkait yang dihadirkan dalam sidang nanti.
Teradu dilaporkan pengadu Muhammad Ridwan atas dugaan pelanggaran melakukan seruan dukungan kepada peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-1 Partai Gelora dan teradu diduga sebagai pengurus wilayah partai tersebut di wilayah Sulsel.
Untuk agenda sidang, yakni pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) Perkara Nomor 125-PKE-DKPP/X/2023 yang dijadwalkan di Kantor Bawaslu Provinsi Sulsel, Kota Makassar, pada Jumat (27/10) pukul 09.00 WITA.
Hal ini sesuai ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum.
Rencananya sidang akan dipimpin anggota DKPP dan Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Sulawesi Selatan. Sidang kode etik ini bersifat terbuka untuk umum dan DKPP akan menyiarkan sidang ini melalui akun Facebook DKPP, @medsosdkpp.
"Ini dilakukan agar masyarakat dan media massa dapat menyaksikan langsung jalannya sidang pemeriksaan ini," katanya.