Jakarta (ANTARA) - Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas menyatakan pihaknya tidak pernah merilis daftar produk dari perusahaan-perusahaan yang terafiliasi atau mendukung Israel.
"Sehubungan dengan banyaknya berseliweran nama-nama produk pro Israel atau merek yang terafiliasi dengan negara tersebut, maka MUI perlu menjelaskan bahwa MUI tidak pernah mengeluarkan daftar produk dari perusahaan-perusahaan yang mendukung dan atau terafiliasi mendukung israel," kata Anwar Abbas dalam keterangannya di Jakarta, Rabu.
Buya Anwar mengatakan MUI tidak mengeluarkan Fatwa haram untuk produk yang terafiliasi dengan Israel. Tetapi mengharamkan tindakan mendukung Israel yang saat ini terus menjajah Palestina.
Oleh karena itu, kata dia, apabila ada perusahaan di Indonesia yang mendukung tindakan atau terafiliasi Israel, maka wajib hukumnya untuk mengingatkan bahwa tindakan yang mereka lakukan salah.
"Karena selain bertentangan dengan ajaran agama, juga bertentangan dengan konstitusi negara kita, dimana dalam mukadimah UUD 1945 di alinea pertama dikatakan bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa," kata dia.
MUI mengimbau umat agar mendukung perjuangan rakyat Palestina dan berbuat semaksimal mungkin untuk menghindari transaksi serta penggunaan produk yang dibuat atau terafiliasi dengan Israel
"Tetapi jika ternyata perusahaan tersebut tidak mendukung tindakan Israel yang biadab tersebut, maka fatwa ini tentu tidak berlaku untuk produk-produk mereka," katanya.
Senada dengan Buya Anwar, Sekretaris Komisi Fatwa MUI Miftahul Huda mengatakan tidak pernah merilis daftar produk Israel dan afiliasinya yang harus diboikot seperti yang beredar di internet.
Selain itu, kata dia, MUI juga tidak pernah mengharamkan produk-produk Israel dan afiliasinya seperti yang beredar di media sosial baru-baru ini.
"Jadi, MUI tidak berkompeten untuk merilis produk Israel atau yang terafiliasi ke Israel. Dan yang kita haramkan bukan produknya, tapi aktivitas dukungannya," ujarnya.
Ia menegaskan MUI juga tidak berhak untuk mencabut produk-produk yang sudah bersertifikasi halal.
"Jadi, misalnya produk itu sudah bersertifikat halal, maka kita tidak berhak untuk mencabutnya. Karena sistem sertifikasi halal itu sudah melibatkan banyak pihak. Jadi, kita tidak pernah merilis daftar produk itu," kata Miftahul Huda.
Berita Terkait
Indonesia menyambut positif fatwa hukum Mahkamah Internsional tentang tindakan Israel di Palestina
Sabtu, 20 Juli 2024 10:40 Wib
MUI Sulsel mengeluarkan fatwa kesesatan aliran Taklim Makrifat
Senin, 12 Februari 2024 0:41 Wib
Wapres Ma'ruf Amin minta lembaga terkait beri penjelasan soal produk di Fatwa MUI
Jumat, 24 November 2023 11:46 Wib
MUI mengeluarkan fatwa haram produk produsen pendukung agresi Israel
Jumat, 10 November 2023 18:14 Wib
Ormas Islam Sulsel mendukung MUI Pusat rilis fatwa sesat Ponpes Al-Zaytun
Senin, 3 Juli 2023 17:33 Wib
MUI segera meluncurkan fatwa terkait kasus Ma'had Al Zaytun Indramayu
Selasa, 27 Juni 2023 5:14 Wib
Bawaslu berharap MUI masifkan sosialisasi fatwa soal politik uang haram
Kamis, 22 Juni 2023 0:50 Wib
MUI Sulsel keluarkan fatwa penjualan daun singkong untuk pakan babi
Selasa, 6 Juni 2023 15:01 Wib