"Insyaallah dalam satu atau dua hari ada fatwa. Besok laporan kami baru final, setelah itu tahapan selanjutnya adalah fatwa," ujar Ketua MUI bidang Dakwah dan Ukhuwah Muhammad Cholil Nafis dalam diskusi mengenai polemik Ma'had Al Zaytun yang diikuti secara daring di Jakarta, Senin malam.
Cholil mengatakan fatwa yang akan diluncurkan berlandaskan beberapa kasus seperti rekaman Panji Gumilang (Pimpinan Ma'had Al Zaytun) yang mengatakan Allah SWT tidak berbahasa Arab, serta tidak mengerti bahasa Indramayu, yang dianggap menistakan tuhan dengan perumpamaan seperti manusia.
Selain itu, sambungnya, kesesatan juga terjadi dalam penafsiran Al-Quran, dengan tidak menggunakan kaidah dasar dalam tafsir Al-Quran.
"Kita tidak permasalahkan shalat berjarak, karena mungkin itu masalah khilafiah. Tapi penafsiran Panji terkait surat Al-Mujadalah ayat 11 itu yang menjadi masalah," katanya.
Dia menegaskan pihaknya hanya akan mengeluarkan fatwa setelah melalui penelitian yang komprehensif dan tidak tergesa-gesa.
Dia menyebutkan pihaknya belum pernah mengeluarkan fatwa apapun selain fatwa haram terkait perempuan yang menjadi khatib bagi laki-laki pada Shalat Jumat.
"Padahal kami sudah ajak untuk bertemu, tapi Panji menolak. Kami sudah surati juga untuk tabayun, tapi tidak ditanggapi," tuturnya.
Menurutnya dalam menangani permasalahan ini, seluruh pihak yang terkait hendaknya memisahkan antara Panji Gumilang yang membuat gaduh, kerangka Negara Islam Indonesia (NII), serta Ma'had Al Zaytun sebagai institusi pendidikan.
"Ini kan menyangkut pendidikan anak-anak yang berada di sana juga, maka perlu diselamatkan," ujarnya.
Dia menyarankan kepada seluruh pihak yang terkait agar segera bertindak agar polemik dapat diselesaikan dengan segera.
Berita ini juga telah tayang di Antaranews.com dengan judul: MUI segera luncurkan fatwa terkait kasus Ma'had Al Zaytun