Jakarta (ANTARA) - Deputi Hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis, mengatakan pihaknya belum memutuskan untuk mengambil langkah hukum terhadap perubahan format debat capres-cawapres Pemilu 2024 yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
"TPN Ganjar-Mahfud belum memutuskan untuk melakukan gugatan, karena memang masih ada pertemuan-pertemuan yang dilakukan dengan pihak KPU," kata Todung Mulya Lubis dalam keterangan pers daring seperti dipantau di Jakarta, Sabtu.
Todung mengatakan pihaknya belum menggugat KPU karena ingin lembaga penyelenggara pemilu itu mengacu pada peraturan, yakni Undang- (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu.
Dalam dua peraturan tersebut, format debat capres-cawapres diatur sebanyak lima kali debat, yang terdiri atas tiga kali debat capres dan dua kali debat cawapres.
"Jadi, belum ada pikiran untuk melakukan gugatan. Buat apa melakukan gugatan, karena kami memang ingin KPU sadar bahwa tugas mereka itu adalah melaksanakan UU dan peraturan KPU itu sendiri," ujar Todung.
Sebelumnya, usai Rapat Koordinasi Persiapan Debat Pasangan Capres-Cawapres Tahun 2024 di Kantor KPU, Jakarta, Kamis, Hasyim mengatakan bahwa semua pasangan calon peserta Pilpres 2024 harus hadir di setiap sesi debat untuk menunjukkan kesatuan dan kekompakan di antara mereka kepada publik.
Dengan demikian, formasi debat Pilpres 2024 berbeda dengan Pilpres 2019, di mana saat itu tidak semua pasangan calon hadir secara langsung di lokasi debat.
KPU RI telah menetapkan tiga pasangan calon presiden dan wakil presiden sebagai peserta Pilpres 2024, yakni Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, Ganjar Pranowo-Mahfud MD, serta Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
Sementara itu, masa kampanye ditetapkan mulai Selasa (28/11) hingga tanggal 10 Februari 2024, sementara pemungutan suara pada tanggal 14 Februari 2024.