Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadawalkan ulang pemeriksaan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Syarif Hiariej alias Eddy Hiariej sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan administrasi di Kemenkumham.
"Kami akan jadwal ulang kembali (pemeriksaan Eddy Hiariej)," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis.
Namun, Ali belum memastikan kapan jadwal Eddy Hiariej akan diperiksa KPK.
"Akan diinformasikan kembali," tambah Ali.
Dia menjelaskan KPK telah menerima pemberitahuan ketidakhadiran Eddy Hiariej pada pemeriksaan, Kamis, karena sakit.
"Informasi yang kami peroleh, ada konfirmasi (Eddy Hiariej) tidak hadir karena sakit," kata Ali.
Sebelumnya, Eddy Hiariej melalui kuasa hukumnya mengajukan permohonan kepada KPK untuk menunda pemeriksaan dirinya sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan administrasi di Kemenkumham.
"Bukan tidak hadir. Jadi, gini, ya, saya luruskan dulu, ya. Tadi, kami sudah siap-siap, gitu, ya. Sudah mau berangkat. Terus Pak Wamen (Eddy Hiariej) tuh dia limbunglah. Pengobatannya banyak banget. Sakit dia," kata pengacara Eddy Hiariej, Ricky Sitohang, kepada wartawan saat dihubungi dari Jakarta, Kamis.
Ricky mengatakan pihaknya telah mengirimkan surat permohonan kepada KPK untuk melakukan penjadwalan ulang.
Dalam kasus tersebut, penyidik KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan administrasi tanpa melalui prosedur di Kemenkumham.
Ketiga tersangka itu adalah Eddy Hiariej; asisten pribadi Eddy Hiariej, Yogi Arie Rukmana; serta seorang advokat bernama Yosie Andika Mulyadi.
Eddy juga telah mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, terkait penetapan dirinya sebagai tersangka oleh KPK.
Sementara itu, Eddy juga telah menyampaikan surat pengunduran diri dari jabatannya sebagai wamenkumham kepada Presiden Joko Widodo.
Pada Rabu (6/12), Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana mengonfirmasi surat pengunduran Eddy Hiariej yang disampaikan pada Senin (4/12).
Namun, surat itu akan disampaikan kepada Presiden Jokowi setelah kembali dari kunjungan kerja ke Nusa Tenggara Timur (NTT).
Berita Terkait
Saksi ungkap SYL membayar gaji pembantu Rp35 juta dari uang pegawai Kementan
Rabu, 8 Mei 2024 13:19 Wib
Pemprov Sulbar berkomitmen melakukan percepatan pencegahan korupsi
Selasa, 7 Mei 2024 21:12 Wib
Polresta Mamuju menetapkan tersangka kasus dugaan korupsi dana desa
Selasa, 7 Mei 2024 19:14 Wib
KPK menahan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali
Selasa, 7 Mei 2024 18:11 Wib
Jaksa KPK membuka peluang menghadirkan Ahmad Sahroni di sidang SYL
Selasa, 7 Mei 2024 11:36 Wib
15 Satker Kemenkumham Sulsel ikuti desk evaluasi pembangunan ZI menuju WBK
Senin, 6 Mei 2024 20:00 Wib
KPK: Gratifikasi-TPPU mantan Kepala Bea Cukai Eko Darmanto mencapai Rp37,7 miliar
Senin, 6 Mei 2024 19:09 Wib
KPK menghadirkan empat saksi dari Kementan dalam sidang SYL
Senin, 6 Mei 2024 11:51 Wib