Jakarta (ANTARA) - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Ali Jamil sebagai saksi kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian dengan tersangka mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
"Hari ini bertempat di Gedung Merah Putih KPK, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi Dirjen Prasarana dan Sarana Pertanian Kementerian Pertanian Ali Jamil Harahap," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.
Namun, Ali Fikri belum memberikan keterangan lebih lanjut mengenai informasi apa yang akan didalami dalam pemeriksaan kedua terhadap yang bersangkutan.
Pemeriksaan ini menjadi kali kedua Ali Jamil diperiksa KPK setelah pemeriksaan pertama pada 27 November 2023.
Dalam pemeriksaan tersebut Ali Jamil dikonfirmasi oleh penyidik KPK soal dugaan adanya pemotongan anggaran oleh tersangka SYL selama menjabat sebagai Mentan.
Sebelumnya, KPK pada Jumat, 13 Oktober 2023, resmi menahan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementerian Pertanian Muhammad Hatta (MH) terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi di kementerian tersebut.
Perkara dugaan korupsi tersebut bermula saat SYL menjabat sebagai Menteri Pertanian periode 2019 sampai 2024. Dengan jabatannya tersebut, SYL kemudian membuat kebijakan personal yang di antaranya melakukan pungutan hingga menerima setoran dari ASN internal Kementan untuk memenuhi kebutuhan pribadi, termasuk keluarga intinya.
Kurun waktu kebijakan SYL untuk memungut hingga menerima setoran tersebut berlangsung dari tahun 2020 sampai 2023.
SYL menugaskan Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono (KS) dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian, Kementan Muhammad Hatta (MH) untuk melakukan penarikan sejumlah uang dari unit eselon I dan II. Dalam bentuk penyerahan tunai, transfer rekening bank hingga pemberian dalam bentuk barang maupun jasa.
Atas arahan SYL, selanjutnya KS dan MH memerintahkan bawahannya untuk mengumpulkan sejumlah uang di lingkup eselon I, yakni para direktur jenderal, kepala badan hingga sekretaris masing-masing eselon I.
Dengan besaran nilai yang telah ditentukan SYL dengan kisaran besaran mulai 4.000 dolar AS sampai dengan 10.000 dolar AS. Penerimaan uang melalui KS dan MH sebagai representasi orang kepercayaan SYL itu dilakukan rutin setiap bulan-nya dengan menggunakan pecahan mata uang asing.
KPK mengatakan bahwa uang yang dinikmati SYL bersama-sama dengan KS dan MH sebagai bukti permulaan berjumlah sekitar Rp13,9 miliar. Meski demikian, tim penyidik KPK masih terus melakukan penelusuran lebih mendalam terhadap jumlah pastinya.
SYL, KS, dan MH telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan selama 20 hari di rumah tahanan (Rutan) KPK untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindakan Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindakan Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan tersangka SYL, turut pula disangkakan melanggar Pasal 3 dan/atau 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Berita Terkait
KPK menahan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali
Selasa, 7 Mei 2024 18:11 Wib
Partai Demokrat Makassar buka pendaftaran kandidat Pilkada 2024
Sabtu, 4 Mei 2024 11:50 Wib
Striker Irak Ali Jasim doakan timnas Indonesia lolos ke Olimpiade Paris 2024
Jumat, 3 Mei 2024 15:08 Wib
Irak sementara ungguli Indonesia 2-1 lewat gol Ali Jasim
Jumat, 3 Mei 2024 0:57 Wib
Piala Asia U-23 - Irak singkirkan Vietnam, tantang Jepang di semifinal
Sabtu, 27 April 2024 5:41 Wib
PKS mengusung Khoirudin hingga Mardani Ali Sera maju Pilkada DKI Jakarta
Rabu, 17 April 2024 15:43 Wib
KSAL : Perselisihan anggota TNI dan Brimob di Sorong telah berakhir damai
Senin, 15 April 2024 6:15 Wib
Khamenei : Kami akan balas dan buat Israel sesali serangannya di Konsulat Iran
Rabu, 3 April 2024 6:19 Wib