Mamuju (ANTARA) - Karantina Provinsi Sulawesi Barat mensosialisasikan peran Karantina mencegah masuk, keluar dan tersebarnya hama penyakit hewan, ikan dan tumbuhan di suatu wilayah.
"Tugas dari Karantina adalah mencegah tersebarnya penyakit hewan, ikan dan tumbuhan di suatu wilayah," kata Kepala Karantina Sulbar Agus Karyono, pada sosialisasi Undang-undang Nomor 21 tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan, di Polewali Mandar, Rabu.
Sebagai contoh kata Agus Karyono, Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) yang pernah mewabah dan menyebabkan kerugian hingga Rp11,6 triliun.
Selain PMK lanjut Kepala Karantina Sulbar itu, penyakit yang menyebabkan kerugian ekonomis, diantaranya flu burung dengan kerugian mencapai Rp5 triliun, African Swine Fever Rp7,6 triliun dan penyakit rabies Rp33,6 miliar.
"Empat penyakit tersebut sudah ada di Sulbar, sehingga itu menjadi perhatian kita bersama agar penyakit ini dapat kita kendalikan dan kita bebaskan dari Sulbar," terang Agus Karyono.
Selain berkaitan dengan pencegahan penyebaran penyakit, Karantina juga kata Agus Karyono berperan sebagai sistem pengawasan keamanan pangan, pakan, IAS, PRG, agensia hayati dan perlindungan terhadap bioterorisme, economic tool dan border protection.
Ada tiga strategi untuk mendukung peran Karantina menurut Agus Karyono, yaitu peningkatan sinergi, koordinasi dan kerja sama antara para pemangku kepentingan
"Dengan terbentuknya lembaga baru, yakni Badan Karantina Indonesia, membutuhkan dukungan dari seluruh pemangku kepentingan," ujar Agus Karyono.
Sementara Asisten III Bidang Administrasi Umum Sekretariat Daerah Polewali Mandar Muhammad Nawir menyampaikan apresiasi kepada Karantina Sulbar yang menggelar sosialisasi peran dan fungsi Karantina tersebut.
Sosialisasi itu menurut Muhammad Nawir, sangat relevan dalam menjaga pelestarian sumber daya hayati di Polewali Mandar.
"Produk impor berpotensi menyebarkan penyakit, terlebih dengan dibukanya pelayaran internasional dari Polewali Mandar ke Lahad Datu Malaysia," kata Muhammad Nawir.