Makassar (ANTARA) - Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Luwu Timur, Sulawesi Selatan tengah mendalami dugaan praktik mafia tanah dengan memeriksa sebanyak 20 orang saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi lahan pada areal lokasi pencadangan transmigrasi di Kecamatan Towuti, Kabupaten Luwu Timur tahun 2019 sampai 2021.
"Kami mendalami peristiwa dugaan bagi-bagi tanah negara di areal lahan pencadangan transmigrasi guna menentukan pertanggungjawaban pidananya. Saksi yang telah kita periksa sebanyak 20 orang," ujar Kepala Kejari Luwu Timur Yadyn melalui siaran persnya diterima di Makassar, Rabu.
Ia mengatakan sejumlah saksi ini telah diperiksa baik di Jakarta, Kota Makassar dan Malili, Kabupaten Luwu Timur untuk menghubungkan kesesuaian fakta dan peristiwa beralihnya tanah milik negara dalam areal pencadangan transmigrasi kepada sejumlah oknum atau pihak tertentu baik yang di pusat maupun yang di daerah secara melawan hukum.
Saksi-saksi yang diperiksa, sebut dia, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (PDTT), Kementerian ATR dan BPN, Dinas Transmigrasi, BPN Kabupaten Luwu Timur.
"Termasuk sejumlah masyarakat dan aparat desa yang terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi penjualan tanah negara dalam areal pencadangan transmigrasi tersebut," katanya.
Sebelumnya, tim penyidik Kejari Luwu Timur melaksanakan penggeledahan di lima tempat berbeda di Kantor ATR BPN Kabupaten Luwu Timur, Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Luwu Timur, Kantor Desa Buangin, Kecamatan Towuti, Kabupaten Luwu Timur.
Selanjutnya, di rumah R selaku Kepala Desa Buangin, Kecamatan Towuti, Kabupaten Luwu Timur, rumah HK selaku kepala Desa Pekaloa, Kecamatan Towuti, Kabupaten Luwu Timur pada Rabu, 13 September 2023.
Penggeledahan tersebut terkait dugaan praktik mafia tanah atas penyerobotan dan penjualan tanah milik negara dalam kawasan area pencadangan transmigrasi di Desa Buangin Kecamatan Towuti, Kabupaten Luwu Timur tahun 2019.
Sejumlah dokumen-dokumen yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi penyerobotan dan penjualan tanah milik negara dalam kawasan atau area pencadangan transmigrasi di lima tempat tersebut disita sebagai alat bukti surat dan barang bukti yang akan digunakan untuk pembuktian di pengadilan.