Semarang (ANTARA) - Pakar kepemiluan dari Universitas Indonesia (UI) Titi Anggraini mengatakan pembentuk undang-undang yang tidak mengindahkan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 12/PUU-XXII/2024 akan berisiko konflik politik dan legitimasi pemilihan kepala daerah (pilkada).
"Saya kira Pemerintah dan DPR RI tidak mungkin memajukan pelaksanaan pilkada serentak yang semula November menjadi September 2024," kata Titi Anggraini yang juga dosen Hukum Pemilu pada Fakultas Hukum UI ketika menjawab pertanyaan ANTARA di Semarang, Minggu pagi (3/3).
Sebelumnya, pada Rapat Paripurna DPR RI Masa Persidangan IX Tahun Sidang 2022—2023 di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Selasa (21 November 2023), menyepakati rancangan undang-undang itu menjadi RUU inisiatif DPR. Salah satu poin krusial adalah memajukan pelaksanaan pilkada yang semula pada bulan November 2024 menjadi September 2024.
Namun, lanjut Titi, setelah Putusan MK Nomor 12/PUU-XXII/2024, pelaksanaan pilkada sesuai dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, yakni November 2024.
Selain berpotensi terjadinya konflik politik dan legitimasi pilkada taruhannya, menurut dia, akan berisiko baik bagi Presiden RI Joko Widodo maupun DPR RI.
Sebelumnya, anggota Dewan Pembina Perludem ini mengatakan bahwa MK menekankan dua substansi penting dalam putusan perkara Nomor 12/PUU-XXII/2024, salah satunya pilkada serentak tahun ini tetap berlangsung pada November 2024 sesuai dengan jadwal secara konsisten.
Mahkamah Konstitusi, lanjut Titi, menyebutkan bahwa mengingat pentingnya tahapan penyelenggaraan pilkada yang telah ditentukan yang ternyata membawa implikasi pada makna keserentakan pilkada secara nasional, Mahkamah perlu menegaskan ihwal jadwal yang telah ditetapkan dalam Pasal 201 ayat (8) UU Pilkada.
Berita Terkait
![Anwar Usman tak ikut putus perkara uji materi usia calon kepala daerah di MK](https://img.antaranews.com/cache/160x107/2024/07/25/1000000960.jpg)
Anwar Usman tak ikut putus perkara uji materi usia calon kepala daerah di MK
Kamis, 25 Juli 2024 20:22 Wib
![Hakim MK mencecar politisi yang uji materi Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta](https://img.antaranews.com/cache/160x107/2024/07/23/1000000941.jpg)
Hakim MK mencecar politisi yang uji materi Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta
Selasa, 23 Juli 2024 21:59 Wib
![MK mulai menyidangkan gugatan Novel Baswedan soal uji materi syarat usia capim KPK](https://img.antaranews.com/cache/160x107/2024/07/22/1000000911.jpg)
MK mulai menyidangkan gugatan Novel Baswedan soal uji materi syarat usia capim KPK
Senin, 22 Juli 2024 18:17 Wib
![Hakim MK: Permohonan memajukan jadwal pelantikan presiden melanggar konstitusi](https://img.antaranews.com/cache/160x107/2024/07/17/1000000886.jpg)
Hakim MK: Permohonan memajukan jadwal pelantikan presiden melanggar konstitusi
Rabu, 17 Juli 2024 18:56 Wib
![Dua mahasiswa menggugat UU Pilkada ke MK, minta kampanye di kampus dibolehkan](https://img.antaranews.com/cache/160x107/2024/07/12/1000000862.jpg)
Dua mahasiswa menggugat UU Pilkada ke MK, minta kampanye di kampus dibolehkan
Jumat, 12 Juli 2024 18:47 Wib
![UU Pilkada digugat ke MK, minta calon perseorangan bisa daftar dengan dukungan ormas](https://img.antaranews.com/cache/160x107/2024/07/02/1000000782.jpg)
UU Pilkada digugat ke MK, minta calon perseorangan bisa daftar dengan dukungan ormas
Rabu, 3 Juli 2024 8:41 Wib
![DPD Demokrat minta KPU Jakarta segera laksanakan putusan MK terkait kursi DPRD](https://img.antaranews.com/cache/160x107/2024/06/28/IMG_20240628_085711.jpg)
DPD Demokrat minta KPU Jakarta segera laksanakan putusan MK terkait kursi DPRD
Jumat, 28 Juni 2024 10:21 Wib
![MK yang bisa mengakhiri perdebatan batas usia calon kepala daerah](https://img.antaranews.com/cache/160x107/2024/06/19/ilustrasi_timbangan_pilkada-1.jpg)
MK yang bisa mengakhiri perdebatan batas usia calon kepala daerah
Rabu, 19 Juni 2024 13:25 Wib