Makassar (ANTARA) - Sebanyak 34 narapidana di Sulawesi Selatan mendapatkan potongan masa tahanan atau remisi khusus Hari Raya Nyepi 2024.
Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadiv Pas) Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Yudi Suseno dalam keterangan di Makassar, Senin, 34 narapidana itu mendapatkan remisi khusus hari raya karena memenuhi semua persyaratan.
"Remisi Khusus diberikan kepada 34 orang narapidana pada Hari Raya Nyepi Tahun 2024," ujarnya.
Yudi Suseno menjelaskan remisi adalah pengurangan menjalani masa pidana yang diberikan kepada narapidana yang memenuhi syarat yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.
Narapidana yang mendapatkan remisi adalah mereka yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif sesuai ketentuan dan perundangan yang berlaku.
Seperti, telah berstatus sebagai narapidana minimal enam bulan pidana penjara, lalu tidak melakukan pelanggaran selama menjalani pidana, serta aktif mengikuti program dan kegiatan pembinaan di lapas/rutan.
Yudi menerangkan dasar pemberian remisi adalah kepada narapidana dan anak yang memenuhi syarat berdasarkan Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.
Selain itu, juga memenuhi syarat yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan, Perubahan Pertama: PP RI No. 28 Tahun 2006, Perubahan Kedua: PP RI Nomor 99 Tahun 2012, Keputusan Presiden RI No. 174 Tahun 1999 tentang Remisi, serta Peraturan Menkumham RI Nomor 3 tahun 2018 tentang Pemberian Remisi kepada Warga Binaan Pemasyarakatan.
Menurut Yudi, narapidana yang menerima remisi khusus (RK) I atau pengurangan sebagian masa pidana selama dua bulan diberikan kepada 1 orang narapidana.
Sedangkan pemberian remisi 1 bulan 15 hari diberikan kepada 8 orang narapidana, 1 bulan diberikan kepada 22 orang narapidana dan 15 hari diberikan kepada 3 orang.
Pemberian remisi ini, kata Yudi, sesuai aturan dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 3 tahun 2018 tentang syarat dan tata cara pemberian remisi, asimilasi, cuti mengunjungi keluarga, pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas, dan cuti bersyarat
"Narapidana atau anak pidana berhak mendapatkan remisi apabila telah berkelakuan baik dibuktikan dengan tidak menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu 6 bulan dan telah mengikuti program pembinaan," kata Yudi.
Yudi menyebutkan, narapidana yang paling banyak mendapat remisi khusus berasal dari Rutan Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) berjumlah 13 orang.
Sedangkan sisanya dari Lapas Parepare 8 orang, Lapas Makassar 3 orang, Lapas Narkotika Sungguminasa 3 orang, Rutan Makale 3 Orang, Lapas Palopo 2 Orang, dan Lapas Parempuan Sunggguminasa 2 Orang.
Kakanwil Kemenkumham Sulsel Liberti Sitinjak mengatakan pemberian remisi ini diharapkan dapat memotivasi narapidana untuk selalu memperbaiki diri, menyadari kesalahannya, dan menaati aturan, sehingga mempercepat reintegrasinya ke masyarakat.
Berita Terkait
Puluhan narapidana Rutan Makassar menjalani tes urine saat razia
Selasa, 5 November 2024 13:32 Wib
109 napi di Kabupaten Sinjai mendapat remisi HUT Ke-79 Kemerdekaan RI
Minggu, 18 Agustus 2024 2:13 Wib
Pemprov Sulsel bantu mantan narapidana berwirausaha
Sabtu, 17 Agustus 2024 21:07 Wib
Kemenkumham Sulsel berikan remisi Kemerdekaan RI kepada 5.881 narapidana
Sabtu, 17 Agustus 2024 15:52 Wib
PKK Sulbar mengapresiasi kreativitas narapidana Lapas Perempuan Mamuju
Kamis, 4 Juli 2024 11:09 Wib
Pj Bupati Sinjai menyerahkan remisi Idul Fitri kepada 146 WBP
Kamis, 11 April 2024 4:41 Wib
Kemenkumham Sulsel usulkan 5.748 WBP terima remisi Lebaran
Selasa, 9 April 2024 17:39 Wib
Kemenkumham Sulsel berikan remisi Natal bagi 316 orang warga binaan
Senin, 25 Desember 2023 21:01 Wib