Makassar (ANTARA Sulsel) - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan membayarkan dana kesehatan rata-rata Rp36,2 miliar per bulan.
"Dana tersebut dibayarkan untuk warga yang berobat di rumah sakit, puskesmas dan puskesmas pembantu yang tersebar di seluruh Indonesia," kata Kepala Pusat Pembiayaan dan Pelayanan Kesehatan, Kemenkes Dr Donald Pardede pada Jumpa pers tentang Jaminan Kesehatan Nasional di Makassar, Kamis.
Dia mengatakan, total dana kesehatan sendiri yang bersumber dari APBN mencapai Rp42 triliun. Karena itu, program kesehatan masih memiliki kesempatan yang besar untuk memperbaiki program dan memberikan pembiayaan.
Berdasarkan data Kemenkes diketahui jumlah Penerima Bantuan Iuran (PBI), termasuk warga miskin mencapai 86,4 juta orang secara nasional. Sedangkan khusus Sulsel tercatat sebanyak 2.944.924 orang.
"Untuk mendapatkan manfaat JKN, calon peserta harus mendaftarkan terlebih dahulu di loket-loket BPJS setempat," ujarnya.
Menurut dia, pentingnya JKN itu karena setiap orang memiliki resiko jatuh sakit, dan biayanya bisa sangat tinggi, sehingga menjadi beban. Dilatarbelakangi hal itu, maka JKN memberikan perlindungan bagi warga negara Indonesia agar tidak mengalami goncangan sosial yang mendorong pasien dan keluarganya ke jurang kemiskinan, karena sakit.
Menindaklanjuti hal itu, Kementerian Kesehatan melakukan berbagai upaya untuk memperkuat layanan kesehatan. Berbagai peraturan dan panduan tentang pelayanan kesehatan dan standar tarif dasar bagi pemberi dan pengelola pelayanan kesehatan (Yankes) telah diterbitkan.
Dalam pelaksanaan program JKN menjelang dua bulan ini, diakui masih ditemukan beberapa permasalahan. Pemerintah terus berusaha menyempurnakan program tersebut hingga lima tahun ke depan. FC Kuen
Berita Terkait
Polda Sulbar ajak Bhabinkamtibmas menjadi penyelesai masalah masyarakat
Kamis, 16 Mei 2024 5:53 Wib
BPJS Kesehatan sebut ketentuan kelas dan tarif KRIS dievaluasi sesuai Perpres 59/2024
Rabu, 15 Mei 2024 17:42 Wib
BPJS Kesehatan : Tidak ada narasi penghapusan kelas bagi peserta JKN pada Perpres 59/2024
Selasa, 14 Mei 2024 17:11 Wib
Menkes RI mengaku belum teken penghapusan Kelas BPJS kesehatan
Selasa, 14 Mei 2024 17:02 Wib
Pelindo Group Makassar sosialisasikan PHBS dan kesehatan gratis
Selasa, 14 Mei 2024 16:58 Wib
BPJS Kesehatan : KRIS tidak hapus jenjang kelas layanan rawat inap
Senin, 13 Mei 2024 15:38 Wib
Presiden Jokowi terbitkan Perpres atur standar layanan rawat inap
Senin, 13 Mei 2024 13:59 Wib
Dinkes Sulsel kerahkan tenaga kesehatan ke daerah terisolir Luwu
Sabtu, 11 Mei 2024 21:34 Wib