Makassar (ANTARA) - Pemerintah Kota Makassar, Sulawesi Selatan mencairkan tambahan penghasilan pegawai (TPP) untuk ribuan aparatur sipil negara (ASN) yang totalnya mencapai Rp14 miliar.
Kepala BPKAD Makassar Muh Dakhlan di Makassar, Jumat, mengatakan jika proses pencairan TPP ASN membutuhkan waktu hingga akhirnya prosesnya dapat dirampungkan.
"Pencairan sudah diproses sejak pekan lalu dan baru sekarang bisa dicairkan," ujarnya.
Dakhlan menerangkan pencairan TPP itu menyusul keluarnya persetujuan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait pembayaran TPP ASN Pemkot Makassar.
Ia menyatakan jika berkas pencairan sudah diproses sejak Kamis (4/4) berkat adanya kemudahan dari pemerintah pusat.
"Alhamdulillah, TPP Pemkot Makassar hari ini mulai bisa dicairkan. Ini berkat koordinasi intens Kemendagri dengan Pemkot Makassar. Apalagi saya lihat Kemendagri memberikan kemudahan ke pemerintah daerah, termasuk kita," katanya.
Dakhlan menjelaskan Pemkot Makassar masih beruntung bisa mendapat persetujuan Kemendagri mengenai pencairan TPP. Pasalnya, Pemkot Makassar terlambat mengajukan dokumen pencairan ke pemerintah pusat.
"Jadi sebenarnya kita terlambat mengusulkan. Sama beberapa daerah lain, agak telat tapi Kemendagri berikan kemudahan ke daerah sehingga TPP ASN Pemkot Makassar disetujui kemarin dan hari ini mulai pencairan," tegasnya.
Ia menjelaskan pemberian TPP sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian THR dan Gaji Ketiga Belas bagi ASN, Pensiun, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan Pada 2024, serta menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.1/ 1369/SJ tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari APBD 2024.

