Semarang (ANTARA) - Pakar kepemiluan dari Universitas Indonesia (UI) Titi Anggraini memperkirakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pada Pilpres 2024 tidak sampai pada diskualifikasi calon, baik berpasangan maupun hanya calon wakil presiden.
"Berdasarkan proses persidangan PHPU pilpres yang sudah berlangsung, saya memperkirakan akan ada kejutan dari putusan MK. Hanya saja MK akan tetap pragmatis terkait dengan pencalonan Gibran," kata dosen Hukum Pemilu pada Fakultas Hukum UI ini menjawab pertanyaan ANTARA di Semarang, Kamis.
Sebelumnya, Kepala Biro Hukum Administrasi dan Kepaniteraan MK Fajar Laksono mengatakan bahwa rapat permusyawaratan hakim (RPH) terkait dengan perkara PHPU Pilpres 2024 telah berlangsung sejak Selasa (16/4).
Kepada wartawan di Gedung I MK, Jakarta, Rabu (17/4), Fajar Laksono mengungkapkan bahwa RPH sedang berlangsung sejak kemarin hingga 21 April. Selanjutnya pada hari Senin (22/4) dijadwalkan pengucapan putusan.
Titi menegaskan kembali bahwa MK tidak akan sampai pada diskualifikasi calon. Hal itu mengingat MK juga menjadi bagian dari problematika yang menimbulkan perselisihan hasil pilpres akibat adanya Putusan MK No. 90/PUU-XXI/2023 yang memberi karpet merah bagi pencalonan Gibran.
Menurut dia, ada kemungkinan MK akan memerintahkan PSU di sejumlah daerah atau wilayah. Hal ini terkait dengan dalil terjadinya pelanggaran pemilu yang membuat pemilih dipengaruhi dengan cara-cara yang bertentangan dengan asas dan prinsip pemilu luber dan jurdil.
Putusan PSU itu juga berkaitan dengan adanya politisasi terhadap sumber daya negara, mobilisasi aparatur sipil negara (ASN), serta ketidaknetralan kepala desa dan perangkat desa.
Apalagi, kata Titi, pengawasan dan penegakan hukum atas berbagai tindakan tersebut tidak dilakukan secara efektif dan berkeadilan oleh institusi formal yang ada.
Pilpres 2024 diikuti tiga pasangan, yakni Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar pasangan calon nomor urut 1, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka paslon nomor urut 2, dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md. paslon nomor urut 3.
Berita Terkait
Anwar Usman tak ikut putus perkara uji materi usia calon kepala daerah di MK
Kamis, 25 Juli 2024 20:22 Wib
Hakim MK mencecar politisi yang uji materi Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta
Selasa, 23 Juli 2024 21:59 Wib
MK mulai menyidangkan gugatan Novel Baswedan soal uji materi syarat usia capim KPK
Senin, 22 Juli 2024 18:17 Wib
Hakim MK: Permohonan memajukan jadwal pelantikan presiden melanggar konstitusi
Rabu, 17 Juli 2024 18:56 Wib
Dua mahasiswa menggugat UU Pilkada ke MK, minta kampanye di kampus dibolehkan
Jumat, 12 Juli 2024 18:47 Wib
UU Pilkada digugat ke MK, minta calon perseorangan bisa daftar dengan dukungan ormas
Rabu, 3 Juli 2024 8:41 Wib
DPD Demokrat minta KPU Jakarta segera laksanakan putusan MK terkait kursi DPRD
Jumat, 28 Juni 2024 10:21 Wib
MK yang bisa mengakhiri perdebatan batas usia calon kepala daerah
Rabu, 19 Juni 2024 13:25 Wib