Jakarta (ANTARA) - Direktur Utama BPJS Kesehatan Ghufron Mukti mengemukakan pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) dijamin kepesertaannya dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) maksimal selama enam bulan.
"Jadi, enam bulan sejak di-PHK, masih dapat jaminan. Tetapi harus ada buktinya bahwa dia itu di-PHK," kata Ghufron Mukti di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin.
Ia mengatakan ketentuan itu tercantum dalam Pasal 27 Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Jaminan Kesehatan.
Aturan itu menyebutkan bahwa peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) yang mengalami PHK tetap memperoleh hak manfaat jaminan kesehatan paling lama enam bulan sejak di PHK, tanpa membayar Iuran.
Dikatakan Ghufron pekerja yang mengalami PHK perlu dibuktikan dengan dokumen PHK yang telah diterima oleh pekerja berikut tanda terima laporan PHK dari dinas terkait di kabupaten/kota penyelenggara urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan.
Bukti tersebut meliputi perjanjian bersama dan tanda terima laporan PHK dari dinas terkait, serta akta bukti pendaftaran perjanjian bersama atau putusan pengadilan hubungan industrial yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
Bukti PHK sebagaimana dimaksud pada ayat 2 Perpres tersebut, selanjutnya disampaikan oleh pemberi kerja atau pekerja kepada BPJS Kesehatan.
Dalam hal perselisihan PHK masih dalam proses penyelesaian, kata Ghufron, pemberi kerja dan pekerja tetap melaksanakan kewajiban membayar iuran sampai dengan adanya putusan PHK yang berkekuatan hukum tetap.
"Memang BPJS yang tanggung, tapi kalau belum ada buktinya bahwa dia itu di-PHK, kan tetap jadi tanggung jawab pemberi kerja, sampai belum ada keputusan itu tetap pemberi kerja, sama pekerjanya kan 1 persen," katanya.
Berita Terkait
![Polres Majene membina kesehatan mental ratusan personilnya](https://cdn.antaranews.com/cache/160x107/2024/06/24/facebook_1719235931821_7210998145782543381_copy_1280x853_1.jpg)
Polres Majene membina kesehatan mental ratusan personilnya
Selasa, 25 Juni 2024 0:48 Wib
![Menyingkap masa depan dunia kesehatan melalui Informatika dan Big Data](https://cdn.antaranews.com/cache/160x107/2024/05/20/kesehatan-1a.jpg)
Menyingkap masa depan dunia kesehatan melalui Informatika dan Big Data
Senin, 24 Juni 2024 10:33 Wib
![Polda Sulbar beri layanan kesehatan gratis kepada masyarakat pegunungan](https://cdn.antaranews.com/cache/160x107/2024/06/19/facebook_1718794344191_7209145993019485839_copy_1280x853.jpg)
Polda Sulbar beri layanan kesehatan gratis kepada masyarakat pegunungan
Kamis, 20 Juni 2024 1:12 Wib
![Sabalenka absen di Olimpiade Paris demi prioritaskan kesehatan](https://cdn.antaranews.com/cache/160x107/2024/03/23/063_2105280967.jpg)
Sabalenka absen di Olimpiade Paris demi prioritaskan kesehatan
Selasa, 18 Juni 2024 14:06 Wib
![Golden Hour, waktu kritis di detak nadi](https://cdn.antaranews.com/cache/160x107/2024/03/27/WhatsApp-Image-2024-03-27-at-16.19.56_aa67f45e.jpg)
Golden Hour, waktu kritis di detak nadi
Sabtu, 15 Juni 2024 19:28 Wib
![Kemenkes : Pastikan hewan kurban sehat untuk menghindari infeksi pada manusia](https://cdn.antaranews.com/cache/160x107/2024/06/11/periksa_hewan_kurban-6_1200-t-800.jpg)
Kemenkes : Pastikan hewan kurban sehat untuk menghindari infeksi pada manusia
Jumat, 14 Juni 2024 15:38 Wib
![Pemprov Sulbar membentuk satgas kesehatan untuk Pilkada 2024](https://cdn.antaranews.com/cache/160x107/2024/06/12/IMG_20240612_174401.jpg)
Pemprov Sulbar membentuk satgas kesehatan untuk Pilkada 2024
Rabu, 12 Juni 2024 19:29 Wib
![DP2 Makassar temukan 192 ekor hewan kurban tak layak potong](https://cdn.antaranews.com/cache/160x107/2024/06/11/WhatsApp-Image-2024-06-12-at-00.26.47.jpeg)
DP2 Makassar temukan 192 ekor hewan kurban tak layak potong
Selasa, 11 Juni 2024 23:47 Wib